
FirstIndonesiaMagz.id- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus berupaya memberikan pelayanan keselamatan dan kesehatan kerja secara optimal, efisien dan efektif, dan segera diterima.
Dalam rangka optimalisasi dan penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab, Kemnaker telah menyempurnakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi PP Nomor 41 Tahun 2023.
“Target Pemerintah untuk meningkatkan pelayanan di bidang K3 secara optimal, efektif dan efisien melalui pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel,” ungkap Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) ketika memberikan sambutan secara virtual pada Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaam Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan,” di Jakarta, Jumat (10/11).
Ia mengatakan, ada beberapa alasan penetapan pembayaran melalui PNBP, khususnya untuk sertifikat kompetensi K3 dan layanan sertifikasi K3, yaitu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kepatuhan terhadap persyaratan K3, termasuk perlunya melakukan audit dan inspeksi terhadap pegawai K3, Lembaga K3, SMK3. K3 semakin meningkat setiap tahunnya, namun tidak didukung oleh anggaran APBN yang memadai.
Sementara itu, Direktur Bina Kelembagaan K3 Heri Sutanto menambahkan, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan negara baik dari perpajakan maupun non-pajak.
Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan jumlah penerimaan bebas pajak dari waktu ke waktu dengan cara memperbanyak dan memperluas sumber-sumber penerimaan sektor pemerintah, karena penerimaan pajak masih belum mampu menutupi seluruh pengeluaran sektor pemerintah. ***