FirstIndonesiaMagz.id– Sejak diberlakukannya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas, terjadi perubahan signifikan dalam perlakuan terhadap penyandang disabilitas di Indonesia. Salah satu aspek penting yang berubah adalah pelayanan publik, di mana penyandang disabilitas memiliki hak yang setara dalam akses, termasuk dalam penggunaan transportasi umum.
Sebagai BUMN yang terus bertransformasi dan menjunjung tinggi nilai AKHLAK dalam pelayanan, KAI berkomitmen menjadi perusahaan transportasi yang ramah kepada semua orang termasuk penyandang disabilitas. Setiap stasiun maupun perkantoran yang dimiliki, hampir semua dapat diakses dengan baik oleh penyandang disabilitas.
Namun, upaya ini tidak terbatas pada aspek fisik saja. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para frontliner-nya dalam melayani pelanggan khususnya penyandang disabilitas, KAI juga mengadakan Diklap Pelayanan Disabilitas.
Pelatihan ini bertujuan agar para frontliner KAI memiliki pemahaman yang lebih baik terhadap beragam jenis disabilitas dan cara berinteraksi dengan mereka secara tepat dan sensitif. Selain itu, Para peserta juga diajarkan mengenai etika dan prinsip-prinsip layanan dasar yang memiliki nilai inklusif terhadap penyandang disabilitas.
Materi diklap disampaikan oleh sejumlah fasilitator, termasuk individu-individu yang memiliki pengalaman dalam kepemudaan dan keterampilan kerja yang dapat membantu KAI menjadi perusahaan yang lebih ramah terhadap disabilitas. Pemateri juga berasal dari mereka yang memiliki keterbatasan fisik seperti tunadaksa, tunarungu, dan tunanetra. Bahkan, ada seorang juru bahasa isyarat yang membantu dalam pelatihan ini. Diklap ini akan diimplementasikan oleh para peserta saat melayani pelanggan disabilitas di stasiun dan di dalam kereta.
Vice President Public Relations Joni Martinus menjelaskan bahwa peserta dari program ini adalah para frontliner KAI yang secara langsung berinteraksi dengan pelanggan, seperti kondektur, prama/prami, customer service, petugas loket, petugas boarding, personel keamanan stasiun, dan sebagainya. Mereka semua berperan penting dalam memberikan pelayanan yang ramah kepada pelanggan disabilitas.
Diklap Pelayanan Disabilitas telah dilaksanakan di Daop 1 Jakarta selama 3 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 14 September 2023, dengan peserta yang berbeda setiap harinya. Kedepan, program ini akan diterapkan secara bertahap di beberapa wilayah kerja KAI.
“Pelatihan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pelayanan prima KAI kepada pelanggan disabilitas. Setelah mengikuti program ini, para peserta diharapkan akan menerapkan pemahaman dan etika layanan dasar kepada pelanggan disabilitas dalam tugas sehari-hari. Mereka juga dapat membagikan ilmu ini kepada rekan-rekan lainnya dalam upaya bersama menciptakan pelayanan yang lebih baik bagi semua pelanggan,”tutup Joni.
Sebelumnya, pada 17 September 2023 lalu, KAI mulai memberlakukan potongan harga tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi sebesar 20 persen bagi penumpang disabilitas. Bagi pelanggan disabilitas yang akan memanfaatkan fasilitas ini, diwajibkan untuk melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.
Proses registrasi ini dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Selanjutnya, pelanggan disabilitas dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di loket stasiun.
Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat dengan disabilitas. Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait fasilitas potongan harga disabilitas ini, dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.