Pengembalian Dana Pembatalan Tiket KA Antar Kota Menjadi Maksimal 7 Hari (Sumber: KAI)

FiratIndonesiaMagz.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan sebuah kebijakan baru mengenai waktu pengembalian dana pembatalan tiket KA Antar Kota yang berlaku mulai 1 Juni 2024.

Menurut kebijakan tersebut, pengembalian dana akan dilakukan paling lambat dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan. Sebelumnya, batas waktu pengembalian bea tiket yang dibatalkan atas permintaan penumpang yaitu 30 hingga 45 hari.

“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” ujar Joni Martinus selaku VP Public Relations KAI.

Dalam upaya memudahkan proses pengembalian dana, KAI menyediakan beberapa metode. Dana dapat dikembalikan melalui transfer ke rekening bank atau e-wallet penumpang. Ini memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.

KAI juga menawarkan solusi sementara berupa pengembalian dana secara tunai. Pengembalian tunai ini dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu yang telah ditetapkan oleh KAI, pada 7 hari setelah tanggal pembatalan.

Selain itu, KAI juga mengatur pengembalian dana untuk KA Perkotaan yang dikelola oleh KAI induk (bukan anak perusahaan). Pengembalian dana dilakukan secara tunai pada 7 hari setelah tanggal pembatalan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA Antar Kota maupun KA Perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here