Sumber: Kompas

FirstIndonesiaMagz.id- Jaksa menuntut agar hakim menghukum Mario Dandy Satriyole 12 tahun penjara atas dugaan penyerangan terhadap Cristalino David Ozora.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan secara sah dan tegas menyatakan Mario bersalah atas penyerangan berencana terhadap David.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun,” jelas jaksa saat membacakan tuntutan, Kamis (10/08).

Jaksa menilai Mario terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.

Mario didakwa melakukan penyerangan berencana terhadap Shane Lukas Rotua Pangondia Lumbantoruan dan putrinya, yang berinisial AG (15).

Penyerangan terhadap Davido terjadi pada 20 Februari 2023 di Perumahan Permata Hijau di Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujam, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Atas perbuatan yang dilakukan, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here