FirstIndonesiaMagz.id– Polisi mengimbau agar warga menghindari kawasan Monumen Nasional (Monas), Bundaran Patung Arjuna Wijaya (Patung Kuda) dan Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, karena adanya aksi penyampaian pendapat di sekitaran gedung MK.
Imbauan itu disampaikan langsung melalui akun media sosial X resmi @TMCPoldaMetro. “Info lalulintas : Pada pukul 09.00 WIB hindari kawasan sekitaran Monas, Bundaran Patung Kuda, dan Jl. Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, akan ada aksi menyampaikan pendapat di muka umum,” tulis cuitan akun @TMCPoldaMetro, dikutip Senin (22/4).
“Diimbau kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalu lintas. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” sambungnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Syam Indradi, mengatakan rekayasa arus lalu lintas di sejumlah titik lokasi aksi seperti depan Gedung MK, akan diterapkan secara situasional melihat perkembangan di lapangan.
Pihaknya juga akan menerjunkan ribuan polisi untuk menjaga jalannya sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di sekitaran Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Ribuan personel ditempatkan di sejumlah titik kawasan Jakarta seperti Gedung MK, Bawaslu, dan Patung Kuda-Monas.
Dia mengimbau semua elemen masyarakat, khususnya yang menggelar aksi demo untuk menaati aturan yang berlaku sehingga tak mengganggu hak masyarakat lainnya. Semua lapisan
“Kami mengimbau siapa saja yang akan menyampaikan pendapat di muka umum harus memperhatikan hak-hak masyarakat lainnya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Arya Syam Indradi, Minggu (21/4/2024).
Personel pengamanan telah diinstruksikan untuk selalu bertindak persuasif, mengedepankan negosiasi, humanis, melaksanakan tugas sesuai prosedur, hingga tidak terprovokasi.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilpres pada pagi ini, Senin (22/4/2024). Di samping pembaca putusan itu, terdapat juga aksi penyamaran pendapatan di sekitar kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.