FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Pemerintah telah menetapkan libur pada tanggal 8-9 Februari 2024, dan momen Pemilu 2024 pada 14 Februari.
Libur pada Kamis, 8 Februari 2024 berkaitan dengan perayaan Isra Mi’raj, dan Jumat, 9 Februari 2024 merupakan libur cuti Tahun Baru Imlek 2575.
Pemerintah menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, merujuk pada Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Selain libur pada bulan Februari 2024, terdapat beberapa hari libur nasional dan cuti bersama lainnya pada tahun 2024. Beberapa di antaranya Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili (10 Februari 2024), Hari Paskah (31 Maret 2024), Hari Lahir Pancasila (1 Juni 2024), Tahun Baru Islam 1446 Hijriah (7 Juli 2024), dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (17 Agustus 2024).
Daftar Tanggal Merah Februari 2024:
- 4 Februari 2024 (Minggu): Libur akhir pekan
- 8 Februari 2024 (Kamis): Libur Nasional Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1445 H
- 9 Februari 2024 (Jumat): cuti bersama tahun baru Imlek 2024
- 10 Februari 2024 (Sabtu): Libur Nasional Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 11 Februari 2024 (Minggu): Libur akhir pekan
- 14 Februari 2024 (Rabu): Libur Nasional Pemilihan Umum 2024
- 18 Februari 2024 (Minggu): Libur akhir pekan
- 25 Februari 2024 (Minggu): Libur Akhir Pekan
Dengan adanya tambahan libur nasional, maka ada banyak tanggal merah di bulan Februari 2024. Apabila ditambah dengan akhir pekan, maka ada total 7 hari tanggal merah di bulan Februari 2024.