Sumber Foto: Maucash.id

firstindonesiamagz.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah mempunyai agenda untuk menghapus kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.

Sekarang ini kelas standar, salah satunya tarif tunggal, mulai diberlakukan pada bulan Juli mendatang.

Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Iene Muliati menuturkan, regulasinya masih disiapkan dan ditargetkan selesai pada akhir Juni ini.

Sedangkan mengenai perhitungan tarif untuk rumah sakit dan besaran iuran untuk masyarakat, juga masih dalam tahap pembahasan.

“Pembiayaan masih dalam proses,” kata Iene, melansir dari CNBC Indonesia.

Nantinya pada bulan Juli mendatang, Iene mengungkapkan, akan berlaku di sejumlah rumah sakit (RS) sekaligus melihat implementasi dan persiapan dari RS lainnya.

“Rencana implementasi tetap sesuai dengan yang telah disampaikan sebelumnya. Dimulai bulan Juli 2022 di rumah sakit vertikal dengan 9 kriteria (Dari 12 kriteria) terlebih dahulu,” ungkapnya, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sejalan dengan adanya agenda tersebut, Kementerian Kesehatan dan DJSN bersama-sama melaksanakan assessment atau penilaian terhadap persiapan infrastruktur rumah sakit, dengan melibatkan asosiasi profesi, asosiasi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya.

Menurut lene saat ini terdapat 34 rumah sakit vertikal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, pada bulan Juli 2022 ini kemungkinan baru sebagian rumah sakit vertikal saja yang bakal menerapkan rawat inap BPJS Kelas Standar.

“Saat ini ada 34 rumah sakit vertikal, kalau 50% berarti sekira 17-18 rumah sakit dahulu yang akan diterapkan di bulan Juli,” sebut Iene, Minggu (5/6/2022).

Oleh karenanya, kelas standar rawat inap BPJS Kesehatan ini akan menghapus kebijakan kelas yang selama ini berlaku.

Berlaku mulai bulan depan, kelas BPJS Kesehatan yang saat ini terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan maka seluruh peserta BPJS Kesehatan hanya akan memiliki satu tarif dan kelas perawatan yang serupa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here