APPOKI Berikan Aksi Nyata Dukung Kesejahteraan dan Perlindungan Praktisi Perawat Industri
APPOKI Berikan Aksi Nyata Dukung Kesejahteraan dan Perlindungan Praktisi Perawat Industri

FirstIndonesiaMagz.id– APPOKI memberikan bimbingan dan arahan agar nakes Industri/Perusahaan melek UU Ketenaga Kerjaan selaku bagian dari SDM K3.

Hangat nya isue permasalahan Kasus kesejahteraan NAKES (Perawat) di PT. IMIP tidak lebih dari 1×24 jam APPOKI menindaklanjuti kdan menulusuri kebenaran kasus tersebut, salah satu nakes dibimbing langsung dan arahan oleh TIM Hubungan kelembagaan dan SDM APPOKI terkait regulasi UU Ketenagakerjaan dan UU Kesehatan.

Sebagaimana penyelesaian kasus ini dilihat dari berbagai sudut pandang mengingat Perawat/Tenaga Kesehatan yang bekerja di Perussahaan/Industri memang ter paku pada dua regulasi yakni regulasi dari KEMENAKER dan KEMENKES, dalam menyikapi hal tersebut tim APPOKI mengarahken agar saling menyinergikan regulasi yang ada sesuai tupoksi dari yang bersangkutan.

Dijelaskan dalam Pasal 81 Ayat (24) UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 88 menyatakan bahwa, setiap pekerja/buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. “Penghidupan layak ini mencakup upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, serta upah saat tidak masuk kerja karena alasan tertentu. Dan singkatnya Berikut hak-hak buruh atau pekerja yang wajib kita ketahui: Hak memperoleh upah. Hak mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama. Hak mendapatkan pelatihan kerja.

Uang Penggantian Hak Kerja dikutip dari bpjsketenagakerjaan

  • Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
  • Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.

Bolehkah Perusahaan Mem-PHK Karyawan Secara Sepihak?

Berdasarkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan bulan Maret tahun 2023 lalu, ada 15 alasan yang membuat perusahaan bisa mengambil keputusan PHK pada karyawannya, antara lain:

  1. Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan perusahaan dan pekerja tidak mau melanjutkan bekerja atau perusahaan tidak bisa mempekerjakan karyawan tertentu
  2. Perusahaan melakukan efisiensi karena mengalami kerugian
  3. Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun berturut-turut
  4. Perusahaan tutup karena kondisi yang memaksa
  5. Perusahaan sedang menunda kewajiban membayar utang
  6. Perusahaan pailit
  7. Perusahaan mengajukan untuk diputus hubungan kerjanya karena berbagai hal. Seperti adanya kekerasan, telat membayar upah, memaksa pekerja melakukan hal di luar tanggung jawabnya, dan berbagai penyebab lain.
  8. Adanya putusan dari Perselisihan Hubungan Internasional (PHI) yang menyatakan pengajuan pekerja untuk PHK tidak benar (perusahaan tidak melakukan yang dituduhkan) dan perusahaan memutuskan PHK bagi karyawan tersebut
  9. Pekerja mengajukan pengunduran diri atas kemauan sendiri
  10. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil perusahaan 2 kali secara tertulis
  11. Pekerja melakukan pelanggaran yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama
  12. Pekerja tidak bisa bekerja selama 6 bulan berturut-turut akibat melakukan tindak pidana
  13. Pekerja mengalami cacat atau menderita sakit yang membuatnya tidak bisa bekerja selama 12 bulan
  14. Pekerja memasuki usia pensiun
  15. Pekerja meninggal dunia

Tindak lanjut kasus tersebut didasari oleh inisiatif dan kepedulian tim Appoki terhadap sejawat perawat praktisi yang bekerja di sektor industri/perusahaan, sebagai mana Tim Appoki juga memiliki NIRA dalam PPNI walaupun sebagian besar timnya bekerja di prusahaan multinasional mereka tidak melupakan Ruh nya sebagai Perawat.

Dengan adanya APPOKI diharapkan permasalahan yang serupa dapat memberikan solusi dan perlindungan terhadap praktisi perawat industri perusahaan ujar Devanda, Hasdar, dan Denny selaku Tim Transformasi SDM, PJ Pengembang Praktisi I, dan Hukum Kelembagaan APPOKI.

Berdasarkan deskripsi kedua regulasi tersebut APPOKI menghimbau untuk sejawat lain yang bekerja di Perusahaan/industry agar melek regulasi Ketenagakerjaan, APPOKI sendiri membuka kesempatan belajar bagi praktisi melalui program Bootcampnya yang tempohari Bootcamp#1 di bulan oktober 2024, Bootcamp#2 akan diadakan Desember 2024 yang dilaksanakan secara Esklusif 25 orang peserta di tiap Bootcampnya. (Devanda, Hasdar, Denny)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here