Sumber: bi.go.id

FirstIndonesiaMagz.id – Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang SPPUR mengjaji ulang tujuh subbidang yaitu berupa Pengelolaan Transfer Dana, Penatausahaan Surat Berharga Nasabah, Pengelolaan Uang Tunai, Pemrosesan Transaksi Pembayaran, Penukaran Valuta Asing dan Pembawaan Uang Kertas Asing, Setelmen Transaksi Tresuri, dan Setelmen Pembayaran Transaksi Trade Finance.

Ekosistem SPPUR sendiri dijalankan setidaknya oleh 270 ribu SDM, baik yang berasal dari bank maupun non bank. Dari 270 ribu lebih SDM SPPUR tersebut, hingga akhir triwulan III-2022 lalu, tercatat lebih dari 200 ribu SDM SPPUR telah memiliki sertifikat yang dikeluarkan baik oleh LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) maupun LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi).

Dengan adanya pelaku industri sistem pembayaran yang berkualitas, berdasarkan standar kompetensi kerja maka ancaman serangan siber dan risiko Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT), dapat diminimalisir serta lebih lanjut dapat memperkuat perlindungan konsumen.

Penyerahan Kajian Ulang SKKNI yang dikemas dalam seremoni tersebut, merupakan bagian dari langkah nyata BI bersama Kemnaker RI dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mendukung upaya mewujudkan SDM Unggul Indonesia Maju dan sejalan dengan arah kebijakan sistem pembayaran di era digital.

SDM yang unggul dapat mendukung sistem pembayaran yang cepat mudah, murah, aman dan handal, serta pengelolaan uang Rupiah yang efektif dan efisien sehingga mendorong percepatan dan pemulihan ekonomi. (DA/rilis)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here