FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) berencana mengulang atau merugi. Kabar ini sudah lama beredar, namun hingga saat ini aturan Rancangan Redenominasi Rupiah (RUU) belum juga dipatuhi. Padahal, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memasukkan UU Redistribusi Rupiah dalam jangka menengah dan diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024.
Sri Mulyani pernah menjelaskan, setidaknya ada dua alasan penyederhanaan nilai mata uang.
Pertama, efisiensi diciptakan dengan mempercepat waktu transaksi, mengurangi risiko human error dan menyederhanakan penetapan harga barang/jasa karena penyederhanaan angka rupiah.
Kedua, mempermudah transaksi, pembukuan dan pelaporan APBN, karena tidak ada angka lebih atau kurang dalam rupiah.
Namun, pada 2020, dia menegaskan, pemerintah dan otoritas terkait akan lebih dulu fokus menangani virus corona atau Covid-19, dan mencegah penyebarannya.
Marlison Hakim, Kepala Divisi Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), mengatakan pecahan merupakan domain pemerintah. Dalam hal ini, BI mengikuti.
“Kami BI siap mengikuti keputusan oleh pemerintah dalam hal ini,” kata Marlison saat ditemui di Peluncuran SERAMBI 2023, seperti dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (24/04).
Marlinson sendiri mengatakan dia belum mendengar tentang negosiasi lebih lanjut. Namun, BI selalu siap jika dibutuhkan oleh pemerintah. (A)