FirstIndonesiaMagz.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan bahwa ada dua perusahaan farmasi curang yang menggunakan zat kimia pelarut tidak sesuai ketentuan sehingga berpotensi membahayakan konsumen.
“Ada dua industri farmasi yang sudah kita dapatkan cukup bukti, yaitu PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma,” ujar Kepala BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers pada Rabu (09/11) dikutip dari cnbcindonesia.com pada Rabu (09/11).
Penny mengungkapkan, berdasarkan hasil pengujian bahan baku dan produk jadi, kedua perusahaan farmasi tersebut menggunakan senyawa Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) tidak sesuai persyaratan, dikarenakan melebihi ambang batas aman yang ditentukan.
Sesuai Farmakope dan standar baku nasional yang diakui, batas batas aman atau Tolerable Daily Intake (TDI) untuk EG dan DEG adalah sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Melebihi batas tersebut, obat dapat berbahaya bagi ginjal pasien.
Hingga Senin lalu, Kemenkes menginformasikan ada 324 total kasus pasien gagal ginjal akut dengan angka kematian 195 pasien di seluruh Indonesia.
Dikarenakan hal tersebut, BPOM telah memberikan perintah untuk penarikan produk obat dari pasaran dan pemusnahan stok produk yang ada.
“Penarikan seluruh produk menjadi tugas dan tanggung jawab industri farmasi, tapi tetap dimonitor dan didampingi oleh kantor-kantor BPOM di seluruh Indonesia,” ujarnya..
Diketahui sebelumnya, BPOM juga tslah mengumumkan ada 69 obat mengandung cemaran zat berbahaya yang diproduksi oleh 3 perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. (DA)