FirstIndonesiaMagz.id-Kembali dipercaya untuk kelima kalinya menjadi tuan rumah sekaligus didapuk untuk memegang Keketuaan ASEAN 2023, Indonesia akan memperkuat kapasitas dan efektivitas kelembagaan ASEAN agar mampu menjawab tantangan 20 tahun ke depan.
Indonesia bertekad mengawal menuju ASEAN 2045 untuk senantiasa lebih adaptif, responsif, dan kompetitif. Semua itu harus diperjuangkan dengan cara “ASEAN way” yang sejalan dengan semangat kerja sama dan implementasi prinsip Piagam ASEAN.
Selain itu, sebagai ketua, Indonesia memiliki tujuan untuk memperkuat pemulihan ekonomi dan menjadi negara yang senantiasa meningkatkan pertumbuhan yang berkelanjutan.
Sementara untuk menopang pertumbuhan yang berkelanjutan, bukan hanya kerja sama yang perlu ditingkatkan, stabilisasi keuangan, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan kesehatan juga tak kalah penting untuk ditingkatkan.
Adapun dari sisi kesehatan, tentu banyak hal yang perlu ditingkatkan untuk lebih baik lagi dari mulai mutu pelayanan, penanganan bahkan dari upaya terkecil sekalipun seperti penyuluhan terhadap hal-hal yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatan.
Seperti halnya kegiatan penyuluhan untuk meningkatkan kesadaran dan menciptakan masyarakat Indonesia agar menjauhi narkoba. Dengan adanya kegiatan penyuluhan ini tentu akan menekan angka pertumbuhan narkoba sekaligus upaya sederhana untuk mendukung Indonesia mewujudkan ASEAN 2045 yang lebih adaptif, responsif, dan kompetitif dari segi SDM-nya.
SDM yang memiliki tubuh yang sehat dan tidak terpapar narkoba, akan menjadi bagian dari masyarakat sehat, produktif, berkualitas, unggul dan memiliki jiwa tangguh yang siap bersaing secara kompetitif baik di lingkup nasional maupun internasional.
Kendati demikian, berbicara soal narkoba sasarannya memang tidak hanya di lingkup keluarga, kalangan pelajar ataupun mahasiswa saja, di kalangan para pekerja pun baik itu di sektor perusahaan swasta maupun negeri juga tidak luput dari sasaran narkoba.
Hal itu dibuktikan berdasarkan hasil survei BNN tahun 2017, proporsi penyalahguna narkoba terbesar adalah kelompok pekerja yaitu sebesar 59%, sedangkan pelajar hanya sekitar 24% kemudian populasi umum 17%. Besarnya presentasi pekerja yang menggunakan narkoba bisa jadi disebabkan lantaran tekanan kerja dan tingkat stres yang tinggi ditambah dengan kemampuan finansial yang mandiri memudahkan mereka mendapatkan pasokan narkoba.
Sebagaimana dimuat dalam berbagai sumber, pada dasarnya pekerja yang bekerja di sejumlah bidang pekerjaan dengan tingkat stres tinggi memang lebih mudah terpapar narkoba. Namun, sudah sepatutnya pihak dari perusahaan jangan memandang remeh sekecil apapun kondisi kesehatan karyawannya. Terlebih bila sudah terpapar narkoba maka dampaknya bukan hanya dalam ranah pribadi pekerja, tetapi juga lingkungan kerja, produktivitas, dan tentunya perekonomian.
Adapun dampak karyawan pengguna narkoba bagi perusahaan
1. Meningkatkan biaya
Karyawan yang menyalahgunakan narkoba akan cenderung cepat lelah dan seringkali tertidur saat bekerja atau mangkir, sulit fokus, ceroboh hingga menyebabkan kecelakaan atau salah dalam penilaian. Hal-hal ini yang menurunkan produktivitas mereka di tempat kerja dan menurunkan efektivitas biaya perusahaan.
Ditambah lagi, karyawan yang menyalahgunakan narkoba dapat dengan cepat berpindah perusahaan yang menyebabkan turnover rate perusahaan tinggi. Turnover rate tinggi sendiri berarti biaya lebih tinggi harus dikeluarkan perusahaan untuk merekrut dan melatih karyawan baru.
2. Menurunkan semangat kerja
Narkoba secara dramatis mengubah perilaku seseorang menjadi negatif dan inilah yang menurunkan semangat di rekan-rekan kerjanya.
Rekan-rekan kerjanya mungkin akan dibuat kesal akibat turunnya produktivitas karyawan pengguna narkoba tersebut. Dirinyaa mungkin akan sering mangkir kerja atau membuat terlalu banyak kesalahan dalam bekerja hingga menghambat kerja atau menambah beban kerja rekan-rekannya hingga semangat mereka pun turun.
Lalu pada akhirnya, bukan tidak mungkin turunnya semangat kerja para karyawan akan berpengaruh negatif terhadap bottom line perusahaan. Bottom line adalah pendapatan bersih (net income) alias pendapatan setelah dikurangi beban
3. Reputasi perusahaan menjadi taruhan
Reputasi perusahaan akan menjadi taruhan apabila konsumen dirugikan oleh produk/layanan perusahaan atau terjadi kecelakaan kerja adalah adanya investigasi yang hal yang mutahil yang berimbas ke ranah hukum.
Tuntutan hukum inilah yang bisa memperburuk reputasi. Sebagai contoh kasus pesawat maskapai penerbangan swasta yang tergelincir masuk laut saat akan mendarat di Ngurah Rai tahun 2013. Menurut kepala BNN saat itu, Budi Waseso, sebagian besar insiden penerbangan di Indonesia melibatkan pilot yang terpengaruh narkoba.
Lantas tindakan apa yang perlu dilakukan perusahaan? Simak uraian berikut ini!
Agar menekan risiko tersebut, perusahaan dapat melakukan upaya preventif. Apalagi perusahaan memang memiliki kewajiban untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: Per.11/Men/Vi/2005 Tahun 2005 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Tempat Kerja (“Permenakertrans 11/2005”), khususnya dalam Pasal 2 ayat (1) Permenakertrans 11/2005berbunyi:
Perusahaan wajib melakukan langkah aktif pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di tempat kerja.
Pasalnya perusahaan mana yang ingin mempekerjakan pekerja yang seorang pecandu narkoba? Untuk itulah salah satu kiat pencegahan adalah berupa tes narkoba terhadap calon karyawan.
Tes narkoba memang secara umum dilakukan pada tahap pemeriksaan kesehatan yang merupakan bagian dari pre-employment screening. Pemeriksaan kesehatan calon karyawan diatur dalam Pasal 1 huruf (a) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.02/Men/1980 Tahun 1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja (“Permenakertrans 2/1980”).
Disamping itu, perusahaan juga berhak untuk melakukan tes narkoba terhadap karyawan yang dicurigai sebagai pecandu. sedangkan tes narkoba terhadap karyawan lebih spesifik lagi diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Permenakertrans 11/2005 yang berbunyi:
Perusahaan dapat meminta pekerja yang diduga menyalahgunakan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya untuk melakukan tes dengan biaya ditanggung oleh perusahaan.
Meski tes narkoba bukan sebuah pilihan bagi perusahaan, namun hal itu merupakan kebutuhan dan bentuk kepatuhan guna menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bersih akan narkoba. Karena yang seperti kita ketahui pekerja di Indonesia juga memiliki andil untuk meperkuat ekonomi untuk mendorong pertumbuhan Indonesia yang berkelanjutan.
(nz)