FirstIndonesiaMagz.id– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru saja mengeluarkan data terbaru terkait dengan total kematian petugas Pemilu 2024. Menurut data Kemenkes kasus kematian petugas Pemilu mengalami peningkatan sebanyak 30 kasus yang sebelumnya tercatat 27 kasus kematian.
Sehingga total kematian dilaporkan sebanyak 57 orang pada Sabtu (17/2) pukul 18.00 WIB. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi membagikan data terbaru terkait sebaran wilayah kasus kematian petugas Pemilu 2024 ini.
Dari total 57 kasus kematian, dilaporkan wilayah dengan kasus kematian paling banyak berada di tiga daerah di Pulau Jawa. Wilayah Jawa Barat menempati posisi tertinggi dengan total 13 kasus kematian.
Kemudian diikuti dengan wilayah Jawa Timur sebanyak 12 kasus kematian. Selain itu Jawa Timur berada di posisi tertinggi ketiga dengan kematian sebanyak 11 kasus kematian petugas Pemilu.
Sedangkan di DKI Jakarta tercatat ada 6 kasus kematian dan di Banten ada 2 kasus kematian. Untuk Daerah Istimewa Yogyakarta mencatat ada 1 kasus kematian petugas Pemilu.
Tak hanya di Pulau Jawa, kasus kematian petugas Pemilu 2024 ini juga tersebar di Pulau Sumatera dengan total kematian mencapai 6 kasus. Data tersebut tersebar pada wilayah Sumatera Utara 2 kasus kematian, Riau 1 kasus kematian, Sumatera Barat 1 kasus kematian, dan Sumatera Selatan 2 kasus kematian.
Sedangkan di Pulau Kalimantan ditemukan 2 kasus kematian di Kalimantan Barat dan 1 kasus kematian di Kalimantan Timur. Untuk Pulau Sulawesi, Kemenkes melaporkan terdapat 1 kasus kematian di Sulawesi Utara dan 2 kasus kematian di Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Kemenkes juga melaporkan bahwa penyebab tertinggi dari kematian 57 petugas KPPS tersebut karena mengidap penyakit jantung dengan sebanyak 13 kasus kematian.
Oleh karenanya, praktisi kesehatan dr. Ngabila Salama menyarankan dalam merekrut petugas Pemilu seharusnya orang yang memiliki komorbid tidak diperkenankan untuk bergabung, sebab mereka termasuk kelompok yang rentan.
“Kalo melihat data 2019 masih alamiah penyebab kematian terbanyak, tidak ada yang berbeda trendnya. Maka sebaiknya pembatasan usia dan sebaiknya tidak dipilih yang memiliki komorbid atau berkomorbid tapi di bawah 50 tahun misalnya,” ujarnya kepada MNC Portal Indonesia beberapa waktu lalu.
Ia pun mengimbau seluruh petugas Pemilu, termasuk KPPS yang memiliki komorbid ataupun berusia 40 tahun ke atas sebaiknya lebih peka terhadap gejala dan juga kondisi tubuh meski aktif bertugas.
“Untuk menyikapi kedepan, maka pada KPPS selama beberapa minggu ke depan bagi yang memiliki 5 komorbid dan usia pralansia di atas 40 tahun lebih peka gejala. Jika ada keluhan kesehatan sedikit saja segera berobat ke puskesmas atau RS terdekat. Gratis dengan BPJS,” tandasnya.