Dirut Taspen Antonius NS Kosasi dinonaktifkan

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Kasus dugaan korupsi kembali mengguncang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kali ini, PT Taspen (Persero) tengah menjadi sorotan lantaran Direktur Utama PT Taspen, Antonius NS Kosasi dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kementerian BUMN.

Hal tersebut akibat dari dugaan korupsi yang dilakukan dalam kegiatan investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang Antonius Kosasi untuk berpergian ke luar negeri.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan KPK, Ali Fikri, kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan dan saat ini KPK tengah melengkapi alat bukti. Ahli menyebut dugaan kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut mencapai ratusan miliar Rupiah, namun angka pastinya masih dalam proses penghitungan.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), harta Antonius Kosasi bertambah Rp7,68 miliar selama masa kepemimpinannya di Taspen.

Menteri BUMN, Erick Thohir, mengatakan bahwa pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kementerian BUMN selalu menghormati proses hukum, termasuk yang sedang berlaku terhadap kasus korupsi di PT Taspen. Kasus ini terjadi pada periode 2016 hingga pertengahan 2019,” ujar Erick.

Dia juga menambahkan bahwa Kementerian BUMN berkomitmen untuk terus bersikap profesional dan transparan.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan BUMN. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta dan membawa pelaku ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here