Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Tersangka Korupsi LNG. dok.ANTARA FOTO

FirstIndonesiaMagz.id– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan Eks Dirut PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

KPK langsung menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September sampai 8 Oktober 2023 di Rutan KPK. Kasus dugaan korupsi ini berawal dari laporan masyarakat yang selanjutnya diselidiki oleh KPK.

“Kemudian diperkuat lagi dengan bukti permulaan yang cukup sehingga naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka GKK alias KA [Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan],” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9) malam.

Firli menuturkan kasus ini bermula sejak tahun 2012 saat PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi defisit gas di Indonesia. Perkiraan defisit gas akan terjadi di Indonesia pada kurun waktu 2009-2040.

Pengadaan LNG, lanjut Firli, untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Karen selaku Dirut Pertamina periode 2009-2014 kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri. Di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.

Menurut Firli, Karen secara sepihak langsung memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian perusahaan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina.

“Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam hal ini pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan GKK alias KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” ucap dia.

Firli mengatakan dalam prosesnya seluruh kargo LNG milik PT Pertamina yang dibeli dari perusahaan CCL LLC Amerika Serikat menjadi tidak terserap di pasar domestik. Hal itu berakibat kargo LNG menjadi oversupply dan tidak pernah masuk wilayah Indonesia.

“Atas kondisi oversupply tersebut, berdampak nyata harus dijual dengan kondisi merugi di pasar internasional oleh PT Pertamina Persero,” katanya.

Perbuatan Karen disebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan, di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero dan Peraturan Menteri BUMN Nomor: Per-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011.

“Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar US$140 juta yang ekuivalen dengan Rp2,1 triliun,” kata Firli.

Karen disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here