Fatwa MUI: Haram Hukumnya Membeli Produk yang Dukung Israel! (Sumber: freepik.com)

FirstIndonesiaMagz.id- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa baru yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina. Fatwa ini menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina melawan agresi Israel adalah wajib.

Di sisi lain, mendukung Israel dan mendukung produk-produk pro-Israel adalah haram. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 menyarankan pemerintah mengambil langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.

Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, secara langsung atau tidak langsung mendukung agresi Israel, seperti membeli produk dari produsen yang jelas-jelas mendukung Israel, adalah tindakan ilegal.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” tegas Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNBC Indonesia pada Jumat (10/11).

Oleh karena itu, ia mengimbau umat Islam sebisa mungkin menghindari perdagangan dan penggunaan produk-produk yang berkaitan dengan Israel atau Israel yang mendukung kolonialisme dan Zionisme. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here