Potret Pendemo (Tangkapan layar by akun twitter @j***r)

FirstIndonesiaMagz.id-Demo yang digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, oleh para Tenaga Kesehatan (Nakes) telah bubar pada Senin (8/5/2023).

Dalam Aksi unjuk rasa itu, massa menyampaikan beberapa tuntutan, seperti menolak RUU Kesehatan. Kemudian pada pukul 12.30 WIB, massa telah membubarkan diri.

Sementara itu arus lalu lintas di lokasi walaupun sempat ditutup telah dibuka kembali.

Diketahui lalu lintas kendaraan dari arah Bundaran HI ke Patung Kuda terlihat lancar. Serupa dengan lalu lintas dari Harmoni ke arah Patung Kuda yang juga terpantau ramai lancar.

Dari arah Patung Kuda, massa bergegas ke kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kemudian pada pukul 13.00 WIB, massa berbaju putih telah memadati area depan kantor Kemenkes.

Sedangkan lalu lintas di Jalan Rasuna Said ke arah Menteng, Jakarta Pusat, tersendat. Polisi pun melakukan pengaturan lalu lintas di lokasi.

Mengutip detik.com, massa membawa spanduk beruliskan ‘Stop Pembahasan RUU Kesehatan”.

Demo yang diikuti oleh sejumlah dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), apoteker, hingga bidan se-Indonesia itu menuntut beberapa tuntutan salah satunya menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law.

Salah seorang pengunjuk rasa, drg Dahlia Nadeak, mengatakan RUU Kesehatan merugikan dokter dan para tenaga kesehatan.

Kemudian poin yang menjadi keberatan massa demo yaitu adanya pasal yang mengancam terjadinya kriminalisasi terhadap dokter dan tenaga kesehatan.

“Kita menuntut terkait kriminalisasi pelayanan kita. Jadi kita di dalam memberikan pelayanan itu dilindungi. Biar pelayanan kita dilindungi tidak bisa dikriminalisasi oleh pasien. Ada sampai 15 Tuntutan kami,” ujar Dahlia yang juga pengurus PDGI Tangerang.

Ancaman kriminalisasi tersebut tertuang pada pasal 462. Di mana disebutkan dalam pasal tersebut “Tenaga kesehatan dapat dipidana jika melakukan kelalaian”.

“Kalau tidak salah di Pasal 462 ‘Tenaga kesehatan bisa dipidana jika melakukan kelalaian’. Poin kelalaian itu, kematian itu dan cedera pasien masih dalam tanda petik. Itu perlu penjelasan lebih rinci,” ujarnya.

Pasal tersebut dikhawatirkan Dahlia bakal digunakan pasien untuk mengkriminalisasi dokter, untuk itulah dokter dan tenaga kesehatan yang merupakan pekerja sosial memerlukan perlindungan.

Lebih jauh, pihaknya sangat menyayangkan pembahasan RUU Kesehatan tidak melibatkan organisasi profesi.

“Nanti bisa pengacara memaki itu kepada kita. Pembahasan itu keinginan kita dilibatkan organisasi profesi,”tukasnya.

(nz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here