Sumber: cnbcindonesia.com

FirstIndonesiaMagz.id- Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi (BPH Migas) megatakan bahwa hingga saat ini, pemberlakuan terhadap pengaturan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi seperti BBM RON 90 atau Pertalite masih sesuai dengan rencana.

Maka dari itu, beberapa kendaraan akna ilarang meunakan pertalite. Kendaraan-kendaraan tersebut merupakan kendaraan-kendaraan mewah dengan spesifikasi atau kriteria tertentu seperti di atas 1.400 cubicle centimeter (CC) dilansir dari cnbcindonesia.com pada Selasa (07/02).

Saleh Abdurrahman selaku anggota BPH Migas menjelaskan bahwa kriteria mobil yang dapat mengisi Pertalite masih mengacu pada rencana awal, yaitu spesifikasi mobil yang dilarang untuk menenggak Pertalite menyasar pada mesin di atas 1.400 CC.

“Yang saya tahu sampai titik ini masih (1.400 cc). Misal kalau diberlakukan pembatasan CC studi kita kan menunjukkan 1.400 cc dari itu demand kan bisa dikendalikan kita ada hitung-hitungan. Sementara yang kami lakukan berdasarkan itu,” kata Saleh saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (03/02).

“Yang saya tahu sampai titik ini masih (1.400 cc). Misal kalau diberlakukan pembatasan CC studi kita kan menunjukkan 1.400 cc dari itu demand kan bisa dikendalikan kita ada hitung-hitungan. Sementara yang kami lakukan berdasarkan itu,” kata Saleh saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (03/02). (A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here