FirstIndonesiaMagz.id- Mahkamah Agung Republik Indonesia akhirnya melarang hakim pengadilan untuk menerima permohonan penetapan perkawinan beda agama.
Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
SEMA nomor 2 tahun 2023 ini dirilis setelah adanya desakan dari banyak pihak, dimana Pengadilan Negeri (PN) kerap mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama.
Putusan pengadilan tersebut dipandang sebagai pengurangan dari hukum perkawinan Indonesia saat ini, meskipun menurutnya hakim menggunakan dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
SEMA Nomor 2 Tahun 2023 menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian dan keseragaman hukum, hakim harus mengikuti ketentuan-ketentuan sebagai berikut dalam memproses permohonan pencatatan perkawinan orang yang berbeda agama dan kepercayaan:
- Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 huruf f UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umar beragama yang berbeda agama dan kepercayaan. ****