FirstIndonesiaMagz.id – Gugus Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Selama Masa Transisi Endemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE yang ditandatangani oleh Suharyanto, Presiden Satgas Covid-19, dikeluarkan pada 9 Juni 2023 untuk memantau perkembangan situasi pengendalian virus SARS-CoV-2 dalam konteks peningkatan jumlah kasus di dunia dan di Indonesia terkendali, kekebalan umum tinggi dan kebijakan lalu lintas dilonggarkan di beberapa negara, serta hasil penilaian multidisiplin terhadap penanganan COVID -19.
Tujuan SE adalah penerapan protokol kesehatan bagi pemudik dalam dan luar negeri pada masa transisi endemik, melakukan aktivitas skala besar dan aktivitas di ruang publik.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat terhadap penyebaran virus Covid-19. Ketentuan protokol kesehatan yang tercakup dalam SE adalah:
- Seluruh wisatawan domestik dan mancanegara, penyelenggara ruang publik dan event-event besar terus berupaya melindungi diri pribadi dari penyebaran Covid-19, selain itu juga:
a. Pemberian vaksin Covid-19 dianjurkan untuk dilanjutkan sampai dosis kedua atau keempat, terutama pada orang yang berisiko tinggi tertular Covid-19.
b. Diperbolehkan memakai masker jika dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menyebarkan COVID-19, dan dianjurkan agar tetap memakai masker yang tertutup dengan baik jika sedang sakit atau berisiko terkena Covid-19. sebelum dan selama perjalanan serta aktivitas di ruang publik.
c. Disarankan untuk membawa pembersih tangan dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara teratur, terutama jika Anda pernah bersentuhan dengan barang-barang bersama.
d. Orang yang sakit dan berisiko tertular atau menyebarkan Covid-19 disarankan untuk menjaga jarak atau menghindari keramaian untuk mencegah penyebaran Covid-19.
e. Disarankan untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memantau status kesehatan pribadi Anda.
- Seluruh penyelenggara dan pengelola sarana transportasi, fasilitas umum dan operasional skala besar bersama dengan pemerintah daerah dihimbau untuk:
a. Tetap lindungi masyarakat dengan tindakan preventif dan preventif untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19.
b. Terus memantau, melaporkan, melacak, dan menegakkan praktik kesehatan untuk mengendalikan penyebaran virus Covid-19.
Selain itu, Suharyanto meminta seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penerapan protokol kesehatan pemudik dalam dan luar negeri, operasional berskala besar, dan ruang publik di masa pandemi Covid-19 untuk segera menerbitkan peraturan perundang-undangan yang sesuai dan tidak bertentangan dengan undang-undang.
Surat edaran ini berlaku mulai 9 Juni 2023 dengan syarat pembatasan dapat diperketat lagi jika terjadi peningkatan kasus yang signifikan. (A)