Tangkapan layar wawancara penjurian HCREA 2023

FirstIndonesiaMagz.id– PT Penjaminan Jamkrindo Syariah atau biasa dikenal dengan Jamkrindo Syariah (JamSyar) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan. Performance Jamkrindo Syariah terus naik meroket dari tahun ke tahun.

Pada Rabu (24/5), PT Jamkrindo Syariah telah mengikuti kegiatan wawancara penjurian Human Capital on Resilience Excellence Award (HCREA) 2023.

HCREA 2023 menjadi kegiatan penilaian atau corporate rating (award) tahunan di bidang human capital. Dengan tujuan memetakan persoalan dan tantangan yang dihadapi departemen human capital di perusahaan dengan transformasi digital yang sangat cepat saat ini. Sehingga, dapat menjadi perusahaan yang adaptif serta berdaya saing global.

Kegiatan HCREA 2023 diselanggarakan oleh First Indonesia Magazine bersama PT Indonesia Popular Mandiri. Kegiatan ini melalui beberapa tahapan, salah satunya yakni dengan wawancara penjurian, penilaian dari para dewan juri serta tahap finalnya yakni perolehan penghargaan.

Kemudian dalam kegiatan wawancara penjurian HCREA 2023, Jamkrindo Syariah diwakili oleh Endang Sri Winarni selaku Direktur Keuangan, SDM dan Umum.

Dalam wawancara penjurian ini, Endang menjelaskan relevansi antara peningkatan nilai KPI perusahaan dengan SDM yang ada di perusahaan.

“Bisa dilihat bahwa SDM cukup mampu untuk mendorong angka KPI korporat. Terbukti dengan seimbangnya Score HR dan Score KPI yang sama berkisar di angka 80-an dari nilai maksimal 100,” ungkapnya.

Selanjutnya, JamSyar juga membuat profil kompetensi untuk masing-masing jabatan. Kompetensi ini sesuai dengan kompetensi BUMN, SKKNI bidang penjaminan yang telah disahkan oleh OJK dan disetujui Kemnaker.

Dengan adanya profil kompetensi ini dimaksudkan agar Direksi beserta karyawan JamSyar bisa sesuai dengan jabatan atau pekerjaannya.

Untuk kompensasi dan benefit, JamSyar menerapkan 3P (Person, Position, Performance).

Yang dimaksud dengan 3P, yakni:

  • Pay for Person digunakan untuk penghitungan gaji, THR, iuran BPJS dan dana pensiun.
  • Pay for Position yakni tunjangan-tunjangan yang dibayarkan sesuai dengan jabatan masing-masing.
  • Pay for Performance berkisar tentang intensif yang dibayarkan dalam 3 bulan sekali, Bonus per tahun serta uang makan untuk karyawan sesuai dengan kehadiran masing-masing.

Demikian kurang lebih pemaparan PT Jamkrindo Syariah dalam kegiatan wawancara penjurian HCREA 2023.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here