FirstIndonesiaMagz.id– Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango di Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (27/11).
Nawawi menggantikan Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka tekait kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan Menteri Pertanian.
Jokowi memberhentikan Firli dan menetapkan Nawawi melalui surat Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, yang ditetapkan 24 November 2023.
Presiden sebelumnya menyatakan ada beberapa pertimbangan yang diambil hingga akhirnya dirinya menetapkan Nawawi sebagai Ketua KPK sementara, ketimbang menunjuk tiga pimpinan KPK lain. Namun pertimbangan itu tidak bisa ia sampaikan ke publik.
Nawawi Pomolango merupakan satu dari lima orang yang dipilih Komisi III DPR untuk menjabat sebagai pimpinan KPK periode 2019-2023. Dia dipilih menjadi pimpinan KPK setelah mengantongi 50 suara Komisi III DPR.
Pria yang lahir pada 28 Februari 1962 di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Provinsi Sulawesi Utara tersebut, merupakan hakim karier pertama yang berhasil mejabat sebagai pimpinan komisi pemberantasan korupsi.
Setelah lulus dari Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1986, Nawawi tidak langsung berkarir sebagai hakim. Karirnya sebagai hakim baru dimulai pada 1992 di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Pada 1996 Nawawi mengalami mutasi ke Pengadilan Negeri Tondado, Sulawesi Utara.
Sebagai hakim karier, Nawawi mengalami beberapa kali mutasi seperti di Pengadilan Negeri Balikpapan, Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Negeri Poso, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Bandung, hingga Pengadilan Tinggi Denpasar.