Ilustrasi Korupsi (Source: Antara)

FirstIndonesiaMagz.id-Ditengah-tengah jumlah penduduk miskin di Indonesia yang meningkat saat pandemi Covid-19 melanda. Dengan tega 11 orang melakukan tindakan korupsi terhadap dana protokol kesehatan (prokes) Covid-19.

Salah satu diantara 11 orang tersebut adalah Ibnu Hambali. Vonis Ibnu Hambali sebagai terdakwa korupsi dana protokol kesehatan (prokes) Covid-19 pun diperberat oleh Mahkamah Agung lantaran terbukti secara nyata melakukan tindakan korupsi dana prokes di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Pasuruan, Jawa Timur (Jatim), yang dialokasikan ke madrasah.

Kasus ini berawal ketika munculnya pandemi dan ditetapkan sebagai darurat nasional. Kemenag kemudian mengalokasikan pembelian alat prokes, seperti di lingkungan Kemenag Pasuruan yang dianggarkan untuk dana prokes di madrasah diniah dan taman pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Namun, dana yang dianggarkan tersebut justru dikenakan untuk keperluan pribadi secara beramai-ramai.

Kejari Pasuruan menyelidiki kebocoran dana dan telah menetapkan 11 tersangka, termasuk Ibnu Hambali. 11 tersangka ini kemudian diadili dalam berkas terpisah.

Lalu pada 21 Oktober 2022, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 4 tahun 5 bulan penjara kepada Ibnu Hambali. Ibnu juga diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juga subsider 10 bulan penjara.

Selain itu, dana yang dikorupsi Ibnu Hambali sebesar Rp 109 juta juga harus dikembalikan.

Bukan hanya harus mengembalikan dana korupsinya saja, hukuman Ibnu Hambali juga ditambah 2 tahun.

Kendati demikian, hukuman Ibnu Hambali ternyata dipotong Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya menjadi 2 tahun penjara. Denda yang harus dibayar Ibnu Hambali juga dipotong menjadi Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara dan yang lebih mengejutkan lagi ternyata uang pengganti bila tidak dibayar sebesar Rp 109 juta ke negara, maka diganti 1 tahun penjara.

“Perbaikan pidana jadi 6 tahun penjara,” begitu bunyi putusan kasasi yang dilansir detik.com, Jumat (21/7/2023).

“Denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp 109 juta subsider 1 tahun penjara,” kata majelis kasasi.

Adapun hukuman ke 10 terdakwa lainnya tercantum dibawah ini!

  1. Rinawan Herasmawanto dihukum 6,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Rinawan kini mengajukan kasasi.
  2. Syarif Hidayatullah, dihukum 3,5 tahun penjara di tingkat pertama dan banding. Syarif kini mengajukan kasasi.
  3. Nurdin, dihukum 1 tahun 5 bulan penjara.
  4. Syaiful Arifin, dihukum 1 tahun 10 bulan penjara.
  5. Hanafi, dihukum 1 tahun 3 bulan penjara.
  6. Mokhamad Saikhu, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
  7. Muslimin, dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.
  8. Yamuji Kholil, dihukum 1 tahun penjara.
  9. Akhmad Hufron, dihukum 1 tahun penjara.
  10. Fathurrahman, dihukum 1 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here