Kredit Kompasiana

FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta-Tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi diperkirakan akan naik sebesar 3,2% pada tahun 2024. UMP Jambi akan meningkat sebesar Rp 94 ribu dari Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121. Kenaikan UMP ini tinggal menunggu tandatangan dari Gubernur Jambi, Al Haris.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu Gubernur Jambi, Al Haris, untuk menandatangani Upah Minimum Provinsi tahun 2024.

Diperkirakan dalam waktu dekat, Gubernur akan menyetujui dan menandatangani UMP tersebut. Hal ini berdasarkan data yang dimuat oleh Antara pada hari Senin, 20 November 2023.

Besaran UMP Jambi tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 94 ribu atau sekitar 3,2%, menjadi Rp 3.037.121. UMP yang akan naik ini berdasarkan hasil rapat antara Pemerintah Provinsi Jambi, Dewan Pengupahan, asosiasi pengusaha, buruh, dan akademisi pada tanggal 16 November lalu di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jambi.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, dalam menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi Jambi menerapkan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023.

Sudirman mengatakan bahwa hari ini surat penetapan UMP akan segera diserahkan kepada Gubernur Jambi, Al Haris, untuk ditandatangani. Setelah surat tersebut ditandatangani oleh Gubernur, Pemerintah Provinsi Jambi akan segera melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Ketika ditanya tentang kemungkinan revisi terkait kesepakatan ini, Sudirman mengatakan bahwa tidak ada revisi yang akan dilakukan, karena hal ini telah dibahas bersama dengan dewan pengupahan.

“Pemprov, Dewan Pengupahan, Asosiasi, semuanya telah membahasnya. Kenaikan UMP ini adalah dampak dari inflasi Jambi yang rendah. Jika inflasi tinggi, kenaikan UMP juga akan tinggi, seperti tahun-tahun sebelumnya,” pungkas Sudirman.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here