FirstIndonesiaMagz.id-Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo menekankan, ojek online (ojol) bakal dibebaskan untuk melintasi jalan berbayar Electronic Road Pricing (ERP) di DKI Jakarta.
Syafrin mengatakan, walau tidak memakai pelat kuning, namun ojol tetap di kategorikan sebagai kendaraan umum.
Setidaknya hal itulah yang disampaikan Syafrin ketika bertemu dengan ribuan massa yang melakukan unjuk rasa soal penerapan ERP di Jakarta.
“Ojol menjadi masuk ke dalam angkutan umum karena termasuk angkutan khusus. Maka rencana penerapan ERP (untuk ojol) akan dikecualikan,” tutur Syafrin, dilansir detikOto, Kamis (9/2/2023).
Dalam unjuk rasa tersebut, Syafrin menyebut dirinya telah mendengar beberapa apresiasi yang disampaikan para pengemudi ojol itu.
Menurut dia, ada dua tuntutan yang bakal pihaknya pelajari lebih lengkap.
“Kami sudah mendengar aspirasi rekan-rekan semua baik roda empat dan ojol terkait rencana penerapan ERP di Jakarta. Ada dua tuntutan, pertama regulasi untuk dikaji ulang. Kedua, agar angkutan online tidak dikenakan ERP,” ujar Syafrin.
“Saya ingin sampaikan ERP ini hanya alat, tujuannya pengendalian lalu lintas di Jakarta yang sudah sangat macet,” lanjutnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Syafrin sempat menyatakan, ojol tetap harus bayar saat melalui jalur ERP.
Pernyataan tersebut kemudian mengundang protes ‘pasukan hijau’ yang biasa beroperasi di jalan raya DKI Jakarta.
Pernyataan Syafrin sebelumnya merujuk pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menegaskan, angkutan umum semestinya menggunakan pelat nomor kuning.
Karena itulah yang membuat ojol bakal dikenakan ERP.
Lebih lanjut, ERP hingga kini masih berada di tahap pembahasan. Regulasi atau rancangan perda (raperda) terkait ERP saat ini masih dibahas bersama DPRD DKI.
Rencananya ERP bakal diterapkan di 25 titik ruas jalan di Jakarta dengan usulan tarif mulai Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
Selain itu, dalam raperda juga diatur pengecualian kendaraan terkena ERP, di antaranya sepeda listrik, kendaraan bermotor umum pelat kuning, kendaraan dinas operasional instansi pemerintah, TNI/Polri, kendaraan korps diplomatik negara asing, ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Meskipun begitu, kini berdasarkan kepastian yang disampaikan Syafrin, kendaraan yang dibebaskan melalui jalur ERP bertambah satu, yaitu ojek online.
Nz