FirstIndonesiaMagz.id- Kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atas dugaan penangkapan ikan ilegal di perairan Laut Sulawesi.
Penghentian, pemeriksaan, dan penangkapan (Henrikhan) dilakukan saat penangkapan ikan oleh kapal ikan asing pada koordinat 04°26.386’LU-124°01.980’BT di Laut Sulawesi, pada Sabtu (14/10) pukul 10.34. Waktu Indonesia Tengah (WITA).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin mengatakan, hal tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dalam hal ini Kapal Pengawasan Kelautan dan Perikanan . (KP) Hai 15 . Pemeriksaan Stasiun PSKDP Tahuna.
Adin melanjutkan, KIA terjaring aktivitas penangkapan ilegal berkat Strategi Pengawasan Terpadu atau Integrated Surveillance System berbasis teknologi dan #40;ISSand#41; dan Pusat Komando Kementerian Kelautan dan Perikanan. Citra satelit dari CCP Command Center memberikan informasi penangkapan ikan KIA berbendera Filipina di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Laut Sulawesi, Wilayah Perikanan Republik Indonesia (WPPNRI) 716.
Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh pesawat pengintai udara. Direktorat Jenderal PSDKP yang langsung disita oleh kapal pengawas kelautan dan perikanan HIU 15 untuk dihentikan, dikendalikan dan ditahan (Henrikhan). ***