FirstaIndonesiaMagz.id- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada 2024. Pelayanan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan tersebar di seluruh Indonesia. Upaya strategis ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk menguasai pasar produk halal baik di dalam negeri maupun global.
Dalam agenda peluncuran LPH Balai Standarisasi dan Pelayanan Industri Banjabaru (BSPJI), Direktur BSKJI mengapresiasi BSPJI Banjabaru atas akreditasi LPH dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Salah satu upaya pengembangan Lembaga LPH BSPJI Banjabaru adalah terus meningkatkan kapasitas SDM, sarana dan prasarana serta meningkatkan cakupan sertifikasi. Saat ini LPH BSPJI Banjabaru telah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM untuk membantu proses produksi produk halal dan dua SDM Syariah.
Dalam acara pembukaan acara LPH BSPJI Banjabaru, M. Ari Kurnia Taufik, Direktur Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin juga memaparkan potensi pasar industri serta kewajiban dan kebijakan halal. Terkait hal itu, Ari mengatakan pagu wajib atas kewajiban produk bersertifikat halal adalah Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, bergerak, dan dijual di Indonesia harus halal. bersertifikat.
Oleh karena itu, dalam rangka percepatan pertumbuhan ekosistem industri halal, Kementerian Perindustrian memiliki program pemberdayaan industri halal yang mendorong dan bekerjasama memberdayakan industri halal, memperkuat infrastruktur industri halal dan memfasilitasi sertifikasi produk halal, pungkas Ari.
Direktur BSPJI Banjabaru Arhamsyah menyatakan tujuan keberadaan LPH BSPJI Banjabaru adalah untuk meningkatkan daya saing industri tanah air, menjamin kualitas produk industri dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan sehat.
Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjabarru dapat membantu industri besar, menengah, dan kecil untuk mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan, didukung oleh personal auditor bersertifikat dan laboratorium penguji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri. Di penghujung acara, diberikan sosialisasi tentang kewajiban halal industri dan kebijakannya, setelah itu mereka membantu pendaftaran sertifikat halal di IKM. (A)