Sumber Foto: IDX Chanel

firstindonesiamagz.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mempublikasikan tarif listrik triwulan III-2022 pada pagi hari ini, Senin (13/6/2022).

Diperoleh dari detikcom, konferensi pers mengenai tarif listrik diadakan pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dan Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo.

Akhir-akhir ini tarif listrik memang sering dibicarakan, pasalnya pemerintah sempat memberikan tanda bahwa tarif listrik golongan 3.000 VA ke atas akan mengalami kenaikan.

Dalam rangkuman detikcom, Senin (13/6/2022), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerangkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui tarif listrik sebagai respons pemerintah atas lonjakan komoditas energi.

“Bapak Presiden atau kabinet sudah menyetujui kalau untuk berbagi beban, untuk kelompok rumah tangga yang mampu, yaitu direpresentasikan dengan mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA, boleh ada kenaikan tarif listrik, hanya di segmen itu ke atas,” kata Sri Mulyani ketika rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, 19 Mei 2022 lalu.

“Sehingga tidak semua ke APBN, kita APBN-nya lebih kepada masyarakat yang memang membutuhkan,” sambungnya.

Menteri ESDM Arifin Tasrif juga turut mengonfirmasi tarif listrik 3.000 VA ke atas akan mengalami kenaikan.

“Ya (naik),” tutur Arifin diperoleh dari detikcom.

Kendati demikian, Arifin belum mengungkapkan berapa besar kenaikan tarif listrik tersebut.

Lebih lanjut, Ia pun meminta untuk menanyakan ke Direktur Jenderal (Dirjen).

“Tanya dirjen,” ujarnya.

Seperti yang dimuat dalam detik.com, saat ini terdapat 37 golongan tarif, yang mana 13 golongan ini, salah satunya menerapkan mekanisme tarif adjustment atau non subsidi.

Secara bertahap pemerintah pun menyesuaikan dengan menimbang sejumlah indikator makro di antaranya seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan skala harga batu bara (HPB).

Walaupun begitu, pemerintah justru menahan penyesuaian tarif listrik sejak 2017.

Hal itu berdasarkan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment) April-Juni 2022 yang dikutip dari laman PLN, tarif pelanggan tegangan rendah (TR) 900VA-RTM sebesar Rp 1.352/kWh.

Sedangkan tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 hingga 5.500 VA, dan 6.600 VA ke atas Rp 1.444,70/kWh.

Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA dan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sampai 200 kVA sebesar Rp 1.444,70/kWh.

Kemudian pelanggan tegangan menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya di atas 200 kVA Rp 1.114,74/kWh.

Terakhir, bagi pelanggan tegangan tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya 30.000 kVA ke atas Rp 996,74/kWh.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here