FirstIndonesiaMagz.id– Sepanjang tahun 2024, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menangkap 17 kapal asing yang kedapatan melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Sulawesi Utara, wilayah yang berbatasan langsung dengan Filipina.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa kawasan perbatasan antara Indonesia dan Filipina merupakan salah satu area yang rawan terhadap aktivitas penangkapan ikan ilegal oleh kapal asing.
“Kami sangat menaruh perhatian terhadap upaya pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah Sulawesi Utara,” ujarnya di Jakarta, Minggu (13/4).
Penindakan terhadap kapal-kapal tersebut dilakukan oleh tim patroli dari Ditjen PSDKP. Pung menjelaskan bahwa pengawasan intensif terus dilakukan untuk mencegah degradasi ekosistem laut serta melindungi keberlangsungan ekonomi nelayan lokal yang menggantungkan hidup dari hasil tangkapan di wilayah tersebut.
Laut Sulawesi sendiri merupakan bagian dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716, yang dikenal memiliki kekayaan hayati melimpah, termasuk ikan tuna yang menjadi salah satu komoditas ekspor utama.
Selain menjalankan patroli laut, KKP juga memperkuat sistem pengawasan dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Sulawesi Utara. Keberadaan dua UPT ini diharapkan mampu meningkatkan koordinasi serta mempercepat respons dalam menangani kapal-kapal asing yang masuk secara ilegal ke perairan Indonesia.
“Penangkapan kapal-kapal asal Filipina ini telah berhasil mencegah kerugian ekonomi serta melindungi ekosistem laut di perairan Sulawesi Utara,” tambahnya.