Jakarta, 25 November 2021

Ikatan Notaris Indonesia (INI) merespons tiga pejabat pembuat akta (PPAT) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelepan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Sekretaris Umum INI, Tri Firdaus Akbarsyah menekankan, keterlibatan ketiga notaris tersebut dalam kasus mafia tanah merupakan perbuatan pribadi. Untuk itu, keterlibatan ketiganya tidak dapat dikaitkan dengan INI sebagai organisasi.

“Kalau ada notaris terlibat kasus mafia tanah enggak bisa dijustifikasi kalau lembaga yang menaungi notaris merupakan komplotan mafia tanah,” kata Tri saat konferensi pers di Jakarta, Minggu (21/11/2021.

Dikatakan Tri, mafia tanah merupakan tindak kejahatan yang terorganisir melakukan perbuatannya menyimpang dari peraturan. Hal tersebut tentu berbeda dengan notaris yang melakukan tugas dan jabatannya sesuai norma atau UU Jabatan Notaris dan KUHAP.

“Jika terjadi dan itu ada maka itu oknum, enggak bisa kita ngomong lembaganya. Oknum ini akan mendapatkan sanksi dan saya menghormati proses hukum,” ucapnya.

Ditekankan, setiap notaris yang melakukan tindak pidana tidak hanya mendapatkan sanksi pidana saja, akan tetapi diberikan sanksi pemberhentian sebagai anggota INI.

“Kami sering memberhentikan notaris karena pelanggaran jabatannya. Jadi bahwa kita organisasi ini melakukan bentuk pembinaan termasuk pemberian sanksi jika ada pelanggaran,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum PP INI, Yualita Widyadhari mengungkapkan, jika ada notaris harus mempertanggungjawabkan perbuatannya jika telah menyimpangi UU Jabatan Notaris, apalagi merugikan masyarakat.

“Sebagai organisasi besar di mana anggota kita lebih dari 20.000 seluruh Indonesia tentunya kami sangat menghargai, menghormati proses hukum yang sedang berlaku dan tentunya mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” Tambah Yualita kepada firstindonesiamagz.id

firstindonesiamagz.id

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here