FirstIndonesiaMagz. id – Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal berakhir pada 16 Oktober 2022.
Keputusan pembehentisn Anies dan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria dipublikasikan dengan menggelar Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Selasa (13/9/2022).
Keputusan pemberhentian Anies tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 131/2188/OTDA.
“Perlu kami sampaikan rapat paripurna hari ini adalah salah satu proses untuk kelengkapan administrasi dalam rangka pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022,” ucap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang memimpin rapat paripurna tersebut, dilansir dari CNNIndonesia.
Adapun tahapan-tahapan pemberhentian Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta, antara lain:
- DPRD menerima surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengadakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies.
Di dalam surat edaran disebutkan bahwa DPRD paling lambat harus mengadakan rapat paripurna guna mempublikasikan pemberhentian Anies-Riza 30 hari sebelum keduanya menuntaskan masa jabatan. - DPRD mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Puncak, Bogor, Jawa Barat pada 30 Agustus 2022 guna menentukan jadwal rapat paripurna. Dalam rapat Bamus tersebut kemudian DPRD memufakati Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Anies-Riza untuk diadakan pada 13 September.
- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo mempublikasikan hasil rapat Bamus yang menetapkan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza diadakan 13 September 2022.
“Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang,” ungkap Prasetyo secara tertulis, Selasa (30/8/2022)
- Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan akan ada enam nama calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta yang nantinya bakal menjadi pengganti Anies.
Dikatakannya bahwa tiga usulan berasal dari Kemendagri kemudian tiga usulan lainnya berasal dari DPRD DKI Jakarta.
Kemendagri sendiri telah mengirim surat ke DPRD DKI Jakarta supaya segera menyampaikan tiga usulan nama calon Pj Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan penyampaian nama-nama Pj Gubernur DKI nantinya bakal melalui tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri.
Di waktu yang berbeda, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal melaksanakan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.
Sementara itu, Tito meminta DPRD paling lamban menyerahkan tiga nama usulan Pj Gubernur DKI Jakarta pada 16 September atau satu bulan sebelum usainya masa jabatan Anies.
Hal itu dilakukan karena pengisian kekosongan jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- DPRD mengadakan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas usulan tiga calon Pj Gubernur DKI Jakarta pada 12 dan 13 September.
Rapimgab itu dilaksanakan setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza.
- DPRD mengadakan rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies dan Riza pada Selasa (13/9) dan pembacaan pemberhentian Anies-Riza dilakukan oleh Pejabat Sekretariat DPRD DKI.
“Saudara Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria masing-masing sebagai kepala daerah DKI Jakarta diusulkan pemberhentian sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah khusus DKI Jakarta,” demikian bunyi pembacaannya.
- Sesudah rapat paripurna diadakan, DPRD langsung menggelar rapimgab kembali untuk menentukan tiga nama usulan calon Pj Gubernur yang akan diserahkan ke Kemendagri.
Tiga nama usulan calon Pj tersubut diserahkan ke Kemendagri dan sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI juga turut diminta untuk menyetor tiga nama calon Pj Gubernur.
Ke depannya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kemendagri.
Kemudian nama-nama tersebut akan diserahkan ke tim penilaian akhir atau TPA sebelum diberikan ke Presiden Jokowi.
Sidang TPA bakal dihadiri oleh beberapa pejabat eselon satu kementerian dan lembaga terkait.
lebih lanjut, nama-nama tersebut kemudian ditangkup menjadi tiga nama yang akan diusulkan ke Jokowi.