MenkopUKM Sebut TikTok Layak Dijatuhi Sanksi Karena Tak Hormati Hukum Indonesia

FirstIndonesiaMagz.id– Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki, memastikan bahwa operasional fitur TikTokShop masih melanggar hukum di Indonesia.

“Tiktok sampai sekarang belum menghormati hukum Indonesia,” ujar Teten, Rabu (6/3).

Penilaian Teten tersebut didasarkan pada keberadaan Tiktok Shop yang tidak memiliki izin usaha dagang, ditambah tidak diaturnya platform media sosial terhubung dengan fitur belanja daring layaknya platform eCommerce.

Hal itu disebut Teten melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Menurut Teten, pihak TikTok terbukti telah berulang kali melakukan pelanggaran terhadap aturan hukum yang ada di Indonesia.

Teten mencoba membandingkan platform media sosial lain, seperti Instagram dan media sosial global lain di Indonesia yang hanya menawarkan promosi barang pada aplikasi mereka.

Karenanya, Teten menilai bahwa Tiktok layak dijatuhi sanksi terberat, jika pelanggaran ini terus dilakukan. 

“Transaksinya tidak di dalam (aplikasi). Dia multi-channel, jualannya (transaksi) di mana. Nah kalau Tiktok dia promosinya di Tiktok media sosialnya, jualannya di Tiktok Shop-nya juga. Jadi harus disaksi, diberhentikan usahanya,” tutur Teten.

Sebagai raksasa teknologi asal China, Teten khawatir TikTok dapat mengendalikan satu aplikasi dengan berbagai fungsi untuk promosi, bahkan memproduksi barangnya dari negara asal ke tempat mereka beroperasi.

“Orang yang masuk ke media sosial, Tiktok, mencari hiburan lah. Mau menari, menyanyi bersama keluarga dan teman. Sekarang orang Indonesia 123 juta (pengguna) masuk ke situ. Kita bisa bandingkan orang yang masuk ke eCommerce tidak sejumlah itu. Nah kemudian AI mereka canggih. Orang yang tadinya hiburan, menjadi belanja. Nah ini disadari pemerintah, wah ini bahaya. Kalau antara media sosial di satu tempat dengan transaksinya,” keluh Teten.

Artinya, dikatakan Teten, pengguna pada dasarnya memiliki tujuan berbeda, namun dimanfaatkan untuk keuntungan bisnis oleh TikTok.

“Dan ini punya potensi terjadinya monopoli. Dan terbukti terjadi,” ungkap Teten. 

Teten juga tegas menyatakan bahwa aturan hukum di Indonesia tidak mengenal istilah transisi, uji coba maupun migrasi, terkait sistem transaksi Tiktok Shop.

Hal ini seiring telah rampungnya proses akuisisi Tokopedia dari kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) oleh pihak TikTok. Teten menyebut bahwa istilah transisi, uji coba maupun migrasi tersebut tidak disebut dalam Permendag 31/2023. 

“Kalau Saya lihat Tiktok sengaja (melanggar Permendag). Karena sebelum diatur Permendag 31/2023, dia juga melanggar selama dua tahun, dibiarkan Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Yang isinya tidak boleh Tiktok Shop jualan di sini, sebelum punya badan hukum di sini,” papar Teten.

Teten pun menyoroti bahwa usai diberhentikan usahanya oleh pemerintah, pihak TikTok kemudian diketahui mengakuisisi Tokopedia, dan kemudian kembali memulai bisnisnya.

“Kalau kita beli di (Tiktok Shop) saya dapat laporan banyak, datangnya juga dari Tiktok bukan dari Tokopedia. Dia tetap melanggar, saya tidak lihat komitmen hingga hari ini untuk memperbaiki itu,” tegas Teten.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here