FirstIndonesiaMagz.id- Tarif resmi cukai hasil tembakau (CHT) akan naik pada tahun 2024. Oleh karena itu, harga rokok akan semakin mahal pada tahun ini.
Namun hal ini menyusul kebijakan kenaikan tarif CHT selama dua tahun berturut-turut oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo pada akhir tahun 2022.
Tarif CHT, seperti halnya rokok, akan meningkat rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024, sedangkan CHT untuk rokok elektrik akan meningkat rata-rata 10% pada tahun 2023 dan 2024.
Rata-rata 15% dan pengolahan tembakau lainnya menghasilkan rata-rata 6%. Aturan tersebut diatur melalui Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Sehingga kebijakan CHT pada tahun 2024 tetap mengacu pada kedua ketentuan tersebut.
“Untuk kebijakan tarif CHT 2024, tetap mengacu pada PMK 191/2022 dan PMK 192/2022,” kata Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto kepada CNBC Indonesia, dikutip (01/01)
Perlu diingat, kebijakan PMK bersifat multiyears untuk tahun 2023 dan 2024. Pada pembahasan APBN 2023 juga dilakukan pembahasan dengan DPR sehingga pelaksanaannya hanya perlu disesuaikan untuk tahun berjalan.
“Pembahasan dengan DPR sudah dilakukan pada saat pembahasan APBN 2023,” tegas Nirwala. ***