FirstIndonesiaMagz.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyediakan data transaksi perjudian online, dan total terjadi Rp 190 triliun antara tahun 2017 hingga 2022.
“Berdasarkan analisis yang telah dilakukan oleh PPATK terhadap 887 pihak yang merupakan jaringan bandar judi online, terdapat perputaran dana senilai Rp 190 triliun dalam 156 juta transaksi pada periode 2017-2022,” menurut laporan PPATK dikutip dari CNBC Indonesia pada Rabu (27/09).
Laporan tersebut menambahkan bahwa uang tersebut diedarkan untuk taruhan, pembayaran kemenangan, pengeluaran yang berkaitan dengan organisasi perjudian, transfer antar bandar taruhan dan transaksi yang dilakukan oleh jaringan bandar taruhan atas dugaan pencucian uang.
PPATK juga melaporkan 2,7 juta orang memainkan permainan judi online. Sekitar 2,1 juta permainan judi dengan denominasi dibawah Rp 100.000.
Kelompok yang berpartisipasi adalah kelompok miskin. Mulai dari kalangan pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga hingga pekerja swasta.
Jumlah acara perjudian online di Indonesia semakin meningkat dari waktu ke waktu. Pada tahun 2023 totalnya menjadi Rp 200 triliun.
Pada tahun 2017 dan 2018, nilai transaksi sebesar Rp 2 triliun dan Rp 3,9 triliun. Jumlahnya terus bertambah menjadi Rp6,1 triliun pada tahun 2019. Pada tahun 2020, nilai acaranya sebesar Rp15,7 triliun.
Tahun berikutnya nilainya kembali meningkat menjadi Rp57,9 triliun, dan transaksi tahun lalu mencapai Rp104,4 triliun. Tahun 2017 hingga 2022 totalnya Rp 190,2 triliun. Pada saat yang sama, bisnis terus berkembang. Pada periode 2017-2022, terdapat 156,7 juta peristiwa yang dilaporkan.
Jumlah transaksi pada tahun 2017 sebanyak 250.726, tahun 2018 666.104 dan tahun 2019 sebanyak 1,8 juta. Jumlah tersebut akan meningkat sebesar 5,6 juta pada tahun 2020, 43,5 juta pada tahun 2022, dan 104,7 juta pada tahun 2022. ***