Ns. Devanda Faiqh Albyn, M.Kep (OHN Practitioner at Holding PT Perkebunan Nusantara/Founder @ohnurseedu)

FirstIndonesiaMagz.id– Occupational Health Nurse (OHN) merupakan cabang khusus keperawatan komunitas yang merupakan penerapan konsep dan kerangka kerja dari berbagai disiplin ilmu (keperawatan, kedokteran, kesehatan masyarakat, ilmu sosial dan perilaku, prinsip-prinsip manajemen) yang bertujuan untuk meningkatkan dan memelihara status kesehatan pekerja dan melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan bahaya kesehatan dalam konteks lingkungan kerja yang sehat dan aman (American Association of Occupational Health Nursing/AAOHN) yang bertujuan untuk meningkatkan dan mempertahankan derajat kesehatan. kelompok pekerja melindungi pekerja dari kecelakaan kerja dan faktor risiko bahaya di tempat kerja dalam rangka lingkungan kerja yang sehat dan aman.

Di Indonesia, sebagian besar lulusan Diploma dan Sarjana hingga Profesi Keperawatan (Ners) hanya bekerja di klinik, laboratorium, dan rumah sakit. Masih kurangnya pengetahuan mahasiswa bahwa Lulusan Keperawatan juga bisa bekerja di Perusahaan seperti di Pabrik, Tambang, Pelabuhan, Kilang Minyak, Perkebunan, Kehutanan, bahkan Perkantoran di Perusahaan.

Banyak disiplin ilmu dan profesi yang berkaitan dengan K3, profesional Kesehatan dan Keselamatan Kerja telah diterapkan oleh perusahaan dan industri di 49 negara, antara lain: Dokter Kesehatan Kerja, Perawat Kesehatan Kerja, Ahli Higiene Kerja, Insinyur Keselamatan, Ahli Ergonomi/Fisioterapis, dan Psikolog (ILO, 2018), Perlu kita ketahui bersama bahwa perawat juga mempunyai peranan dalam penyelenggaraan kesehatan kerja pada suatu instansi perusahaan atau yang sering disebut dengan Perawat Kesehatan Kerja.

Profesi perawat kesehatan kerja saat ini memiliki perkumpulan PERKESJA Indonesia yang diresmikan oleh DPP PPNI pada tahun 2016. Terlampir pada Profil K3 Nasional tahun 2022 masih terdapat jumlah PAK dan KK yang tinggi berdasarkan data global yang dikeluarkan oleh International Labour Organization (ILO), bahwa jumlah kasus KK dan PAK di dunia mencapai 430 juta per tahun yang terdiri dari 270 juta (62,8%) kasus KK dan 160 juta (37,2%) kasus PAK, serta menyebabkan kematian 2,78 juta pekerja. setiap tahun. Sedangkan 40% kasus KK dan PAK terjadi pada pekerja muda.

Agustus 2019 BPS berjumlah 135,61 juta pekerja dari 144,01 juta angkatan kerja atau sekitar 50% dari total penduduk 270,2 juta jiwa, (BPJS) Ketenagakerjaan total asuransi kecelakaan kerja tahun 2019 s.d. Tahun 2021 tercatat 210.789 orang (4.007 orang meninggal), 221.740 orang (3.410 orang meninggal), dan 234.370 orang (6.552 orang meninggal).

Biaya kompensasi yang dikeluarkan mulai tahun 2019 s.d. 2021 yaitu: Rp 1,58 T, 1,56 T dan Rp. 1,79 T. Data ini tentu tidak mencerminkan keterwakilan nasional karena hanya berasal dari total 30,66 juta pekerja (yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan), peningkatan kasus KK dan PAK didominasi oleh pekerja muda sehingga K3 harusnya kemudian menjadi program arus utama dalam Untuk pembangunan nasional dalam aspek sumber daya manusia, pendidikan dan budaya K3, sudah seharusnya K3 diperkenalkan sejak dini melalui dunia pendidikan formal dan informal dan secara berkesinambungan sesuai dengan jenjang pendidikan.

Merujuk pada Pedoman Klinik di Tempat Kerja/Perusahaan DIRJENKESMAS DEPKES RI 2009 Perawat Kesehatan Kerja merupakan salah satu kebutuhan sumber daya manusia dalam Pengadaan Pelayanan Kesehatan Kerja sebagaimana dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 01/Men/1979 Tentang Kewajiban Pelatihan Kebersihan Perusahaan dan Kesehatan Kerja (HIPERKES) berdasarkan data diatas menunjukkan bahwa pentingnya kebutuhan tenaga perawat di tempat kerja untuk mendukung program K3 Nasional dan mendukung program Pemerintah untuk mencapai Golden Generasi Indonesia pada tahun 2045.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here