firstindonesiamagz.id – Otoritas Jasa Keuntungan (OJK) mendorong perusahaan BUMN guna memanfaatkan secara penuh kehadiran pasar modal. OJK juga menyampaikan terdapat 23 perusahaan pelat merah atau BUMN memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan alternatif.
Dari jumlah tersebut ada tiga perusahaan melaksanakan penawaran umum berupa saham, sembilan perusahaan melaksanakan penawaran umum efek bersifat utang atau sukuk, dan 11 perusahaan melaksanakan penawaran saham dan sukuk.
Meski begitu jumlah tersebut masih sedikit bila dibandingkan dengan total dari keseluruhan perusahaan BUMN yang ada.
“Lalu meningkatkan daya saing perusahaan yang pada akhirnya pada agregat perusahaan-perusahaan BUMN tersebut dapat memperkuat stabilitas petumbuhan ekonomi nasional, mengingat fungsinya sebagai penyangga ekonomi nasional,” tutur Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, Selasa (22/3/2022).
Hoesen juga menambahkan masuknya perusahaan BUMN maupun anak perusahaan guna melaksanakan penawaran umum di pasar modal yang mempunyai beragam manfaat seperti memperkokoh finansial perusahaan dan menambah nilai perusahaan. Ia juga mengklaim pihaknya telah mencetuskan kebijakan-kebijakan yang memperlancar emiten.
“OJK senantiasa menjalin komunikasi koordinasi dan kerjasama yang baik dengan perusahaan BUMN maupun anak perusahaan BUMN untuk melakukan penghimpunan dana melalui pasar modal dan senantiasa menerapkan tata kelola perusahaan yang baik,” imbuh Hoesen, diperoleh dari laman medcom.id