OJK Imbau Masyarakat Waspadai Jasa Joki Pinjol

FirstIndonesiaMagz.id– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pihak yang menawarkan jasa joki pinjaman online alias pinjol merupakan fraudster atau penipu. Oknum tersebut memanfaatkan masyarakat yang memiliki catatan kredit bermasalah dan masuk daftar hitam atau blacklist oleh perusahaan pinjol.

Kepala Eksekutif Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan, Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, perusahaan pinjol yang sudah mendapatkan izin dari OJK seharusnya tidak menerima jasa joki pinjol. Hal itu disebut melanggar ketentuan karena harus nasabah bersangkutan yang berhak untuk mengajukan pinjaman.

“Apakah ini membantu yang sudah punya catatan macet atau enggak? Menurut kami ini justru berisiko. Bisa jadi pihak yang menawarkan jasa ini sebetulnya fraudster,” kata perempuan yang akrab disapa Kiki ini dalam konferensi pers secara daring pada Senin (30/10).

Belakangan ini marak penawaran jasa joki untuk mengajukan pinjaman online. Hal ini dimanfaatkan oleh sejumlah masyarakat yang tidak bisa lagi mengajukan pinjaman di perusahaan pinjol.

Terkait fenomena ini, Kiki mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Pasalnya, joki online berisiko menyebabkan adanya penyebaran data pribadi.

“Berisiko untuk penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” ujar Kiki.

Tak hanya itu, Kiki juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran-tawaran berkedok menyelesaikan pinjaman atau cicilan dengan harga yang murah. Misalnya, ada pihak yang menawarkan untuk melunasi pinjaman sebesar Rp5 juta, namun calon nasabah hanya cukup membayar Rp1 juta.

“Ternyata setelah dikirim Rp1 juta itu tidak terkait, jadi malah kena tipu konsumen tersebut,” tutur Kiki.

Ia pun meminta kepada masyarakat yang memiliki masalah utang untuk tetap melaksanakan kewajibannya membayar utang. Ia mengimbau masyarakat untuk menyampaikan niat baik melunasi pinjaman dengan melakukan restrukturisasi dan lainnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here