FirstIndonesiaMagz.id-Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun hadir untuk penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri atas polemik yang ditimbulkan Ponpes Al Zaytun, pada Senin (3/7/2023).
Sebelumnya, polisi telah memberikan surat panggilan pemeriksaan kepada Panji. Panji menjadi terlapor atas dua laporan polisi yang masuk tentang penistaan agama.
Dengan mengenakan kemeja berwarna biru tua dan berpeci hitam, Panji datang bersama kuasa hukumnya.
Dia juga menggunakan kacamata khasnya berwarna cokelat dan biru beserta gelang berwarna biru di tangan sebelah kiri. Aksesoris lain seperti jam tangan juga dikenakan Panji di sebelah kanan.
Ketika Panji mulai memasuki Bareskrim Polri, dirinya disambut oleh ramai awak media.
Suasana pun sempat ricuh dan berdesak-desakan. Selain itu sejumlah alat media juga berjatuhan.
Kendati sempat mengalami kericuhan, Panji tampak melemparkan senyumnya kepada awak media yang sudah berdesak-desakkan menyambut kedatangannya.
Suasana pun mereda ketika Panji memasuki lobi Bareskrim.Dirinya pun bergegas memasuki ruang pemeriksaan bersama kuasa hukumnya.
“Yang bersangkutan (Panji Gumilang) kami undang jam 09.00-10.00 untuk klarifikasi,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro.
Terlepas dari panggilan Bareskrim Mabes Polri atas polemik yang ditimbulkan Ponpes Al Zaytun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memastikan bahwa kurukilum yang diterapkan Ponpes Al Zaytun tidak salah.
Melansir dari Kompas.com, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asroriun Niam Sholeh mengatakan bahwa Ponpes Al-Zaytun telah di investigasi sejak tahun 2002.
Menurut hasil investigasi tersebut, kurikulum pendidikan yang diterapkan pondok pesantren Al-Zaytun tidak menyalahi sistem peraturan yang ada.
Asrorun mengatakan pihaknya tidak mendapati unsur kesesatan dalam murikulum ponpes Al-Zaytun.
“Di tahun 2002 hasil penelitiannya memang belum ditemukan indikasi kesesatan dalam hal kurikulum sebatas pada informasi yang kita peroleh di tahun 2002,” ungkapnya.
Lebih lanjut, MUI menyebut yang menjadi polemik dalam polemik ponpes Al-Zaytun adalah doktrin dari Panji Gumilang.
MUI telah mendapati fakta bahwa doktrin Panji Gumilang yang telah membuat kegaduhan di Masyarakat.
Doktrin tersebut dianggap telah menyimpang dari ajaran agama Islam, seperti adanya ibadah haji yang tidak perlu ke tanah suci, adzan menghadap jemaah, salat ibadah yang tidak wajib dan lain sebagainya.
“Di tahun 2002 dan dilanjutkan dalam proses investigasi dalam dua bulan terakhir ini memang mengarah dan juga fokus kepada beberapa sikap dan juga pemahaman keagamaan yang disampaikan di ruang publik oleh Panji Gumilang sehingga menyebabkan kegaduhan di tengah masyarakat,” tukas Asrorun.