FirstIndonesiaMagz.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan menerima gratifikasi dari calon tenaga kerja asing.
“Diduga ada pihak di Dirjen Binapenta Kemnaker yang memaksa atau meminta imbalan dari calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia, yang mengarah pada pelanggaran Pasal 12e dan/atau Pasal 12B terkait gratifikasi,” jelas Asep pada Selasa (20/5).
Menurut Asep, praktik ini berlangsung dari tahun 2020 hingga 2023. Ia juga membenarkan bahwa KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jumlah tersangka saat ini ada delapan orang,” lanjutnya.
Sebelumnya, pada hari yang sama, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan.
“Tim kami sedang melaksanakan penggeledahan di kantor Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menambahkan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait tenaga kerja asing.
“Ini terkait suap dan/atau gratifikasi sehubungan dengan tenaga kerja asing,” ungkap Fitroh.
Penggeledahan tersebut selesai sekitar pukul 16.00 WIB. Saat meninggalkan lokasi, petugas KPK tidak terlihat membawa koper seperti biasanya saat mengamankan barang bukti, melainkan hanya membawa beberapa tas yang langsung dimasukkan ke dalam kendaraan.