Sumber: reuters.com

FirstIndonesiaMagz.id – Kebangkrutan bandar kripto FTX dampaknya terasa sampai ke Indonesia. Pada 14 November lalu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memutuskan menghentikan perdagangan di FTX.

Bappebti sendiri mencatat nilai transaksi token FTX mencapai Rp 106,5 miliar dengan nilai volume transaksi 193.435.

Dalam catatannya, ini terjadi dalam periode Januari hingga Oktober 2022.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token. Diharapkan perusahaan pedagang fisik aset kripto juga melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Didid dalam keterangan, dikutip dari cnbcindonesia.com pada Senin (21/11).

Pangsa pasar FTX di Indonesia diketahui hanya 0,038% dari total nilai transaksi Januari hingga Oktober 2022 sebesar Rp 279,8 triliun.

Para pedagang yang memfasilitasi perdagangan token FTX, Didid mengatakan Bappebti melakukan pengawasan pada mereka. Dengan begitu calon pedagang yang memperdagangkan FTX harus memperhatikan, mentaua, dan menganalisis perkembangan token itu untuk melindungi nasabah.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menjelaskan, volatilitas nilai aset kripto merupakan bagian dari risiko investasi yang harus dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto sangat volatile atau bergejolak, yang artinya bisa mendapatkan keuntungan besar dan juga kerugian besar dalam waktu singkat.

Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi token FTX saat ini.

Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto
dalam rupiah.

Sebelumnya FTX sendiri tercatat sebagai salah satu dari 383 aset kripto yang ada dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. (DA)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here