Sumber Republika.co.id

FirstIndonesiaMagz.id – Sebanyak delapan orang bintara diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara secara intensif terkait Kasus penyekapan dan peganiayaan terhadap perawat dan petugas keamanan Rumah Sakit Umum Bandung Medan.

“Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Kamis (10/10/2022).

“Prosesnya sedang berjalan dan Propam Polda Sumut masih melakukan pemeriksaan,” lanjut Hadi.

Hadi menanggapi bahwa, perkembangan kasus dugaan penganiayaan terhadap perawat dan sekuriti RSU Bandung, Kota Medan, telah sampai pada tahap pemeriksaaan delapan orang bintara dari Direktorat Samapta Polda Sumut pada Minggu 6 November 2022.

Sementara itu, Hadi menyebutkan salah satu pelaku yakni Bripda T terduga pelaku penganiayaan perawat di RSU Bandung, Kota Medan, terancam sanksi disiplin. T dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan pidana umum.

“Biar nanti Propam yang memutuskan. Kalau secara internal, Bripda T terancam sanksi disiplin,” katanya.

“Sudah, semua anggota yang berkaitan dengan peristiwa penganiayaan tersebut sudah diperiksa,” imbuhnya.

Hadi melanjutkan, walaupun nantinya Bripda T melakukan perdamaian dengan korban, tetapi sanksi secara internal (disiplin) tetap akan dijatuhkan bintara remaja itu.

“Sanksi disiplin tetap, walaupun nantinya ada perdamaian,” tambahnya.

Diperoleh dari tempo.co, kasus yang terjadi di RSU Bandung, Kota Medan, pada Minggu 6 November, menurut Hadi merupakan tindak penganiayaan, bukan penyerangan.

Hadi mengatakan penganiayaan itu terjadi karena Bripda T merasa tersinggung dengan sebutan nama sebagai sekuriti.

“Dia (Bripda T) tersinggung karena disebut sebagai sekuriti,” tukasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here