Pemerintah DKI Jakarta Cabut Aturan Wajib Memakai Masker di Angkutan Umum dok.FI/Ismi

FirstIndonesiaMagz.id– Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dinilai semakin terkendali. Sehingga, pemerintah mulai melonggarkan banyak hal terkait protokol kesehatan. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai membolehkan penumpang yang sehat tidak memakai masker dalam angkutan umum.

“Aturan baru itu berlaku mulai Jumat (9/6) sesuai dengan Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta,” jelas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo melansir dari Kompas.com, Senin (12/6).

Surat Edaran Nomor 26/SE/2023 tertanggal 9 Juni 2023 tersebut berisi imbauan pelaksanaan protokol kesehatan di dalam sarana dan prasarana angkutan umum pada masa transisi menuju endemi.

Aturan baru itu memperkenankan masyarakat untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Meski demikian, warga tetap dianjurkan menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19 sebelum dan saat melakukan perjalanan serta kegiatan di fasilitas publik.

Meski aturan baru berlaku, Syafrin mengharapkan seluruh pelaku perjalanan di wilayah DKI Jakarta tetap berupaya melakukan perlindungan secara pribadi dari penularan Covid-19.

“Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19,” katanya.

Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo menyatakan, meski tidak lagi mewajibkan penggunaan masker saat menggunakan MRT Jakarta, pengguna jasa dianjurkan memakai masker saat kondisi tidak sehat, seperti flu atau batuk, tetap membawa penyanitasi tangan (hand sanitizer), dan mencuci tangan dengan sabun saat berada di lingkungan MRT Jakarta.

Pratomo menambahkan, untuk tetap memberikan layanan yang sehat, aman, dan nyaman, serta menyediakan perlindungan melalui upaya preventif dan promotif dalam pelaksanaan protokol kesehatan, PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap menyediakan tempat mencuci tangan yang dilengkapi dengan sabun atau cairan pembersih di stasiun.

Selain MRT Jakarta, aturan ini juga berlaku di angkutan umum lainnya, seperti armada bus Transjakarta.

“Berdasarkan arahan dari Pemerintah DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Namun, jika pelanggan merasa kurang sehat dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik,” kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri.

Dalam SE Kepala Dinas Perhubungan itu, aturan tersebut juga berlaku untuk LRT Jakarta. Berlaku juga untuk seluruh operator dan pengelola fasilitas transportasi di DKI Jakarta.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here