Pengumuman Penetapan Upah Minimum Mundur dari Jadwal, Yassierli: Masih dalam Pembahasan
Pengumuman Penetapan Upah Minimum Mundur dari Jadwal, Yassierli: Masih dalam Pembahasan

FirstIndonesiaMagz.id– Penetapan upah minimum untuk tahun 2025, baik upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK) sedang dalam pembahasan. Rapat-rapat, baik tripartit maupun oleh pemerintah sedang bergulir dilaksanakan sekarang ini. 

Sebagai catatan, Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menginstruksikan penetapan UMP 2025 paling lambat pada 7 November 2024. Namun, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Rabu (6/11) mengatakan, perumusan pengupahan tahun 2025 masih berlangsung karena ada aturan yang harus diharmoniskan. Sehingga, rencana pengumuman yang ditargetkan hari ini, 7 November 2024, belum tentu bisa terlaksana.

“Belum tentu besok, masih dalam pembahasan” jelasnya.

Sementara itu, Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan pasal 28A menetapkan, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat diputuskan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan pada setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Jika tanggal 21 November bertepatan dengan hari Minggu atau hari libur nasional, maka UMP harus diputuskan dan diumumkan sehari sebelum hari Minggu atau hari libur tersebut.

Namun, menurut Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S Cahyono, dari hasil dialog dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, serta Menteri Ketenagakerjaan Yasierli pada hari Rabu (6/11), penetapan UMP/UMK 2025 tidak harus tanggal 21 November.

Kahar menjelaskan, pertemuan ini dalam rangka menyampaikan surat tembusan dari KSPI dan partai buruh ke DPR RI, di mana sebelumnya partai buruh dan KSPI sudah mengirimkan surat secara resmi Kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia terkait dengan sikap dari serikat buruh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materiil undang-undang Cipta kerja.

“Dalam pertemuan kemarin sudah ada semacam kesepahaman atau hasil dari dialog yang dilakukan oleh perwakilan serikat, Menteri Hukum, Menteri Ketenagakerjaan dan pimpinan DPR RI, diantaranya tidak ada kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (7/11).

“Asalkan ini ada kesepakatan ya dengan pemerintah dan serikat buruh. Artinya mesti diselesaikan dulu beberapa hal ketentuan terkait dengan penetapan upah  minimum sesuai dengan apa yang menjadi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi itu,” jelas Kahar.

Pertemuan itu juga menyinggung poin lainnya, yakni soal regulasi yang bakal digunakan untuk penetapannya. Di mana tahun lalu menggunakan PP 51/2023 tentang Pengupahan.

“Kemudian yang kedua yang juga didialogkan Kemarin DPR RI menyatakan bahwa PP 51 2023 itu tidak lagi berlaku, itu artinya bahwa beberapa formula yang ada dalam pp51 terkait dengan penetapan upah minimum juga tidak berlaku, artinya tidak bisa digunakan untuk menetapkan kenaikan upah 2025,” sebut Kahar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here