FirstIndonesiaMagz.id, Jakarta – Investasi bodong memiliki dampak yang sangat merugikan bagi investor. Dalam investasi bodong, investor diminta untuk menanamkan modal dalam produk atau bisnis yang sebenarnya tidak ada, dan uang yang telah diinvestasikan biasanya akan dibawa kabur oleh pelaku.
Maka tak heran investasi bodong benar-benar sangat merugikan bagi investor. Situasi seperti ini pun dialami Faisal bersama 12 orang lainya. Mereka merupakan korban investasi bodong yang dilakukan seorang perempuan berusia 23 tahun, dengan nama Sri Devi (tertera dalam Kartu Tanda Penduduk).
Faisal mewakili para korban ingin meminta pertanggungjawaban secara hukum terhadap pelaku investasi bodong tersebut. Sri Devi yang merupakan pelaku investasi bodong ini adalah teman Faisal pada saat SMA, hubungan diantaranya baik-baik saja tidak ada konflik apapun.
Dari situlah menjadi titik awal Faisal tertarik untuk mendeposito uangnya untuk ikut investasi yang ditawarkan pelaku. Lantaran hubungan keduanya baik terlebih Faisal juga mengetahui rumah pelaku dan kenal dengan orangtua pelaku, Faisal pun percaya untuk mendeposito.
Faisal bersama rekannya telah mendeposito sebanyak Rp.599.000.000 (Lima Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan cara bertahap, yang masuk ke rekening atas nama Sri Devi.
Lantaran pelaku tidak menepati janji, Faisal tentu merasa bahwa ia dipermainkan oleh pelaku. Setelahnya Faisal pun meminta bantuan terhadap kakak Sri Devi, yang bernama Rokayah untuk mengadakan pertemuan (mediasi) guna mencari jalan keluar untuk permasalahan tersebut.
Rokayah kemudian memberikan jaminan surat sawah untuk dijaminkan kepada pihak korban, yang dimana surat sawah tersebut untuk menjamin pembayaran kerugian yang dialami Faisal dan korban lainnya.
Kendati demikian, selang beberapa hari pelaku meminta surat sawahnya tersebut untuk dikembalikan, dengan beralasan bahwa surat sawah tersebut ada yang ingin membelinya, dengan janji bahwa 3 hari setelah sawah tersebut dijual akan diberikan kerugian yang sudah dialami pihak korban, itulah yang dikatang langsung oleh Sri Devi.
Namun nyatanya setelah 3 hari terlewati, Sri Devi lagi dan lagi tidak ada itikad baiknya. Merasa Faisal secara terus menerus dipermainkan, lalu Faisal meminta bantuan pada jasa hukum.
Saul Nauli, S.H bertindak dan atas nama Faisal sebagai kuasa hukum yang berkantor pada kantor hukum dan advokat Jonson, S.H dan Rekan, telah diberikan kuasa kepada Faisal untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut yang dimana sah menurut hukum.

Potret Pelaporan Faisal (korban) bersama kuasa hukumnya di Polres Metro Bekasi Kota
“Kami bertindak untuk melakukan somasi terhadap Sri Devi, melakukan pelaporan kepada kepolisian, serta mencari bukti-bukti yang otentik untuk membuktikan adanya dugaan investasi bodong yang dilakukan Sri Devi tersebut. Dalam hal ini pihak kami sudah melakukan mediasi, namun ternyata hanya sebagai janji-janji belaka yang diucapkan oleh Sri Devi, hal itu membuatnya lalai atas tanggungjawab dalam perjanjian tersebut,” ujar Saul dalam keterangan resminya, Minggu (05/05).
“Kami melakukan kerja-kerja berdasarkan hukum, kami memberikan surat somasi terhadap Sri Devi ke rumahnya yang tertera di Kartu Tanda Penduduk, namun nyatanya Sri Devi tidak berada dalam rumah tersebut. Lalu kami ingin melakukan komunikasi melalui Whatsapp, namun nyatanya kami tidak mendapatkan balasan darinya,” lanjut Saul.
Saul mengungkapkan bahwa Sri Devi akan terus menerus mengelabuhui masyarakat dengan istilah “Insvestasi”, yang faktanya adalah investasi tersebut hanya sebagai embel- embel untuk menarik uang masyarakat yang dikelabuhinya.
“Kami sebagai aparat penegak hukum ingin mencari keberadaan Sri Devi, dengan membuat laporan ke kepolisian. Alasan kami sederhana, bahwa kami merasa Sri Devi sudah melakukan investasi bodong ini sudah berkali-kali,” kata Saul.
Saul juga menyebut atas dasar tersebut Sri Devi sebagai pelaku sudah masuk dalam unsur-unsur 378 KUHP dan 372 KUHP. 378 KUHP, menyatakan “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Sedangkan dalam pasal 372 KUHP, menyatakan “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.” Berdasarkan pasal itu pelaku, kata Saul sudah masuk dalam unsur-unsur tersebut.