Sumber: CNBC Indonesia

FirstIndonesiaMagz.id- Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menawarkan insentif PPN untuk pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023, yang mengatur PPN atas penyerahan kendaraan listrik roda empat tertentu dan kendaraan bus listrik baterai tertentu. dibayar oleh negara untuk tahun anggaran 2023 (PMK PPN DTP kendaraan listrik).


Dalam aturan itu, insentif mobil listrik ditawarkan dalam bentuk subsidi PPN hingga 1 persen. Insentif PPN ini berlaku mulai tahun pajak 2023, terhitung sejak pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.


“Dalam pelaksanaannya, program ini akan berlangsung secara bertahap dan terukur,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisna dikutip dari CNBC Indonesia pada Senin (04/03).


Program ini mengikuti roadmap percepatan kendaraan listrik baterai dan terkait Perpres No. 55 Tahun 2019. Insentif PPN DTP diberikan untuk mobil listrik dan bus listrik dengan kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebagai berikut:

  1. Kendaraan listrik baterai 4WD tertentu dengan TKDN minimal 40%
  2. Beberapa kendaraan bus listrik berbasis baterai dengan nilai TKDN minimal 40%
  3. Kendaraan bus listrik berbasis baterai tertentu dengan nilai TKDN minimal 20% dan kurang dari 40%.

Secara bersamaan, model dan kendaraan yang memenuhi persyaratan TKDN akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Listrik Baterai Tertentu Beroda Empat dan Kendaraan Listrik Baterai Tertentu dengan Bus yang memenuhi kriteria. Tingkat komponen dalam negeri yang setelah penyerahan pada tahun anggaran 2023 dapat memperoleh manfaat dari PPN yang dibayar oleh negara.  (A)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here