FirstIndonesiaMagz.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Rafael Alun Trisambodo, mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP), diduga terlibat dugaan suap.
Juru bicara kepolisian dan lembaga KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menemukan adanya peristiwa kriminal dan dua bukti yang cukup untuk menetapkan Rafael sebagai tersangka.
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka) begitu ya,” ujar Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Kompas pada Jumat (31/03).
Penyidik KPK Ali mengatakan, Rafael diduga menerima imbalan sebagai pemeriksa pajak DJP Perbendaharaan pada 2011-2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan kasus Rafael Aluni masuk tahap penyidikan. Langkah itu dilakukan setelah lembaga antikorupsi menyelidiki aset Rafael pada 1 Maret. Rafael menjadi sorotan karena memiliki aset yang profilnya tidak memenuhi syarat sebagai pejabat eselon III.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan Rafael diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp 500 miliar. PPATK juga menutup lebih dari 40 rekening milik Rafael, anak-anaknya, istrinya, dan beberapa perusahaan afiliasi yang diduga sebagai calon pencucian uang. (A)