FirstIndonesiaMagz.id-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat menyetujui RUU Kesehatan 2023 menjadi undang-undang pada Selasa kemarin (11/7).
Keputusan itu pun menuai pro dan kontra di kalangan tenaga kesehatan (nakes). Sejumlah orang menganggap bahwa pengesahan RUU Kesehatan terlalu terburu-buru, mengingat bahwa RUU tersebut baru dibahas pada tahun sebelumnya oleh DPR RI.
Sementara pemetaan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) baru dilakukan antara Februari dan April 2023.
Bukan hanya itu, produk hukum yang akan disahkan mengubah banyak undang-undang yang sudah ada, seperti mencabut 9 UU dan mengubah 4 UU terkait kesehatan.
Pro dan Kontra Isi RUU Kesehatan 2023
Sejumlah poin dalam RUU Kesehatan 2023 yang menimbulkan pro dan kontra antara lain:
-STR berlaku seumur hidup
STR berlaku seumur hidup dan rekomendasi organisasi profesi untuk mendapat SIP.
Salah satu isi RUU Kesehatan 2023 yakni dominasi organisasi profesi kesehatan. Pemerintah menanggapi bahwa beberapa polemih dapat ditangani melalui RUU Kesehatan, seperti pembentukan dokter spesialis.
Pemerintah juga menyampaikan dominasi organisasi kesehatan menghambat pertumbuhan dokter spesialis lantaran biaya pengurusan izin praktik yang tinggi. Namun, rasio dokter spesialis di Indonesia masih jauh di bawah standar.
Rasio dokter spesialis di Indonesia hanya 0,12 per 1.000 penduduk, lebih rendah dari rata-rata Asia Tenggara sebesar 0,20 per 1.000 penduduk.
Sedangkan rasio dokter umum di Indonesia adalah 0,62 dokter per 1.000 penduduk, lebih rendah dari standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 1,0 per 1.000 penduduk.
Lebih lanjut, UU Kesehatan juga mengubah persyaratan bagi dokter untuk mendapatkan SIP. Menurut Undang-Undang Kesehatan, tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), alamat praktik, dan bukti pemenuhan kompetensi untuk mendapatkan SIP.
Kendati begitu, organisasi profesi seperti IDI berpendapat bahwa aturan itu mencabut peran organisasi profesi dalam menentukan persyaratan praktik tenaga kesehatan. Surat rekomendasi dari organisasi profesi dapat menunjukkan bahwa calon tenaga kesehatan memiliki etika dan moral yang baik.
-Alokasi anggaran kesehatan
DPR RI dan pemerintah telah sepakat untuk meningkatkan alokasi anggaran kesehatan minimal dari 5 persen menjadi 10 persen.
Pemerintah menyampaikan bahwa peningkatan alokasi tersebut akan memastikan pengeluaran yang terencana dan mengacu pada komitmen belanja anggaran pemerintah. Untuk itu, program kesehatan strategis dapat berjalan secara maksimal. Namun, langkah ini tidak sesuai dengan Deklarasi Abuja Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan TAP MP RI X/MPR/2001.
-Nakes asing di Indonesia
Kemudian salah satu permasalahan yang menjadi buah bibir bagi tenaga kesehatan dalam RUU Kesehatan yang direvisi yakni kemudahan pemberian izin untuk dokter asing.
Dalam RUU itu berisi berbagai persyaratan bagi dokter asing maupun dokter WNI yang berada di luar negeri dan ingin membuka praktik di Indonesia. Persyaratan tersebut mencakup Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP) sesuai dengan Pasal 233 UU Kesehatan.
Tenaga kesehatan yang ingin membuka praktik di dalam negeri harus memenuhi persyaratan, misalnya Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek (SIP), dan Syarat Minimal Praktek.
Adapun 10 Poin yang diperbaiki oleh UU Kesehatan 2023 menurut Menkes
Menurut Kementerian Kesehatan, terdapat sejumlah aspek yang diperbaiki dalam Undang-undang Kesehatan, antara lain:
1. Mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan.
2. Memudahkan akses layanan kesehatan.
3. Mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri.
4. Mempersiapkan sistem kesehatan yang tangguh menghadapi bencana.
5. Meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan.
6. Memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan.
7. Menyederhanakan proses perizinan.
8. Melindungi tenaga kesehatan secara khusus.
9. Mengintegrasikan sistem informasi kesehatan.
10. Mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.
Pengesahan UU Kesehatan 2023 memiliki dampak penting, berikut ini:
-Penyederhanaan perizinan: Proses perizinan menjadi lebih mudah dengan STR berlaku seumur hidup, mempercepat izin praktik tenaga kesehatan.
-Penguatan rantai pasok kefarmasian dan alat kesehatan: Prioritas penggunaan bahan baku dan produk dalam negeri, mendorong perkembangan industri kesehatan di dalam negeri.
-Peningkatan jumlah dan pemerataan tenaga kesehatan: Peningkatan produksi dokter spesialis dan pemerataan di daerah yang kurang tenaga medis.
-Perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan: Memberikan perlindungan hukum khusus terhadap kekerasan, pelecehan, dan perundungan terhadap tenaga medis.
-Pemanfaatan teknologi kesehatan: Mendorong penggunaan teknologi biomedis dan pelayanan kedokteran presisi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kesehatan.
Pengesahan UU ini juga diharapkan dapat meningkatkan akses, kualitas, dan keadilan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Pengesahan UU Kesehatan 2023
Sebanyak 11 undang-undang terkait sektor kesehatan yang telah berlaku cukup lama dan perlu disesuaikan dengan perubahan zaman. Pemerintah pun sepakat dengan DPR mengenai cakupan dan inti dari hasil pembahasan yang diringkas dalam 20 bab dan 458 pasal dalam RUU Kesehatan.
Sebelumnya, pemerintah sempat melakukan berbagai kegiatan partisipatif yang melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat umum. Pemerintah telah menerima banyak masukan dan pendapat dalam bentuk lisan maupun tertulis.
RUU Kesehatan ini sendiri bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia melalui berbagai perbaikan dalam pelayanan kesehatan di fasilitas primer dan sekunder.
Adanya dengan pengesahan RUU Kesehatan ini, Menteri Kesehatan RI berharap sistem kesehatan yang tangguh dapat dibangun di seluruh Indonesia, termasuk daerah terpencil, tertinggal, perbatasan, dan kepulauan.
Demikian ulasan terkait isi RUU Kesehatan 2023 yang disetujui menjadi UU Kesehatan 2023 oleh DPR seperti yang dimuat diberbagai sumber. Jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai isi RUU tersebut, Anda dapat mengunduhnya melalui tautan yang telah disediakan.