FirstIndonesiaMagz.id– Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia kini mengalami perubahan kebijakan. Pemegang SIM Indonesia tak lagi wajib memiliki SIM Internasional untuk berkendara di banyak negara Asia Tenggara.
Saat ini, SIM Indonesia telah diakui secara resmi di negara-negara ASEAN seperti Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.
Mengacu pada keterangan resmi dari Polri, penggunaan SIM Indonesia di kawasan ASEAN ini mulai berlaku pada 1 Juni 2025, setelah dilakukannya perubahan sistem di mana Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai nomor SIM.
Penggunaan NIK sebagai nomor SIM ini menjadi bagian dari upaya integrasi berbagai dokumen resmi negara, termasuk NPWP, BPJS, dan KTP.
“Setelah 1 Juni 2025, SIM Indonesia akan diterima di negara-negara seperti Filipina, Malaysia, dan Thailand. Kami akan menggabungkan data NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, dan BPJS untuk mempermudah integrasi data,” ujar Brigjen. Pol. Drs. Yusri Yunus, Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri.
Pengakuan terhadap SIM domestik Indonesia di beberapa negara ASEAN ini merujuk pada “Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued” yang disepakati oleh negara-negara ASEAN pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Perjanjian tersebut diperluas pada tahun 1997, termasuk ke Vietnam, Laos, Myanmar, dan kemudian Kamboja pada tahun 1999.
Namun, terdapat beberapa negara yang menerapkan ketentuan khusus terkait penggunaan SIM Indonesia:
- Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan.
- Sementara di Malaysia, baik SIM Internasional maupun SIM Indonesia masih bisa digunakan untuk berkendara. Meski begitu, WNI yang tidak memiliki SIM Internasional perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia, sesuai ketentuan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.