Posko ’Lapor Mas Wapres’
Posko ’Lapor Mas Wapres’

FirstIndonesiaMagz.id– Posko pengaduan ‘Lapor Mas Wapres’ yang dibuka Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak menerima aduan atas permasalahan yang tengah atau telah menjadi objek peradilan.

Hal itu menjadi salah satu dari enam syarat dan ketentuan posko pengaduan yang diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri pada Selasa (12/11).

“Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan,” bunyi butir ke-5 syarat dan ketentuan pengaduan.

Berikut syarat dan ketentuan posko pengaduan diunggah Sekretariat Wakil Presiden RI di Instagramnya @setwapres.ri

  1. Jam layanan mulai pukul 08.00 s.d 14.00 (pukul 12.00 s.d 13.00 ishoma) dan jumlah pengadu yang dilayanani per hari 50 orang
  2. Pengadu berpakaian bebas rapi dan hanya 1 orang yang diperkenankan masuk ke dalam ruang pengaduan masyarakat “Lapor Mas Wapres”
  3. Pengadu membawa KTP dan merupakan orang yang langsung mengalami kejadian yang diadukan. Apabila karena alasan keterbatasan pengadu bukan yang mengalami kejadian langsung, maka harus disertai dengan surat kuasa bermaterai
  4. Pengadu membawa bukti permulaan dan/atau bukti pendukung yang relevan
  5. Substansi aduan tidak sedang atau telah menjadi objek peradilan
  6. Dilarang mengambil foto dan/atau video selama di ruang pengaduan dan istana wapres

Sejak Senin (11/11) Gibran membuka posko ‘Lapor Mas Wapres’ di Istana Wapres, Jakarta.

Masyarakat silih berganti berdatangan dan membuat pelaporan atas permasalahan yang dialami.

Deputi Administrasi Sekretariat Wakil Presiden Sapto Harjono menyebut pengaduan yang disampaikan masyarakat bermacam-macam. Ia menjelaskan usai menerima laporan, Setwapres akan mempelajari permasalahan yang dialami pelapor. Lalu, Setwapres akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga hingga Pemda terkait yang dinilai membawahi permasalahan tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here