FirstIndonesiaMagz.id- Otoritas resmi telah membuat skema aturan ganjil genap Jakarta. Hal ini masih terus diberlakukan otoritas setempat dengan beberapa aturan pada waktu-waktu tertentu dalam beberapa wilayahnya.
Hal ini juga terjadi pada Selasa (14/02), tepatnya pada perayaan hari Valentine, ganjil genap di Jakarta pada waktu tertentu dengan beberapa aturannya berlaku.
Kemudian dikarenakan hari ini tanggal genap, maka hanya mobil berpelat nomor genap yang boleh melintas di 26 titik ganjil genap Ibu Kota Jakarta pada jam-jam tertentu.
Jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.
Adapun beberapa titik genap tersebut dilansir dari liputan6.com pada Selasa (14/02) yaitu:
- Jalan Pintu Besar
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari. (A)